Nama: Divanti Dwi Ivoni Lapian
NPM: 2211011012
Kelas: Manajemen A
Tanggapan: Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia memiliki nilai yang seimbang secara hukum: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi nasional yang universal dan komprehensif yang mencakup hubungan.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Dalam buku Sutasoma karya Mpu Tantular, istilah pancasila berarti lima sendi, lima pelaksanaan moral. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Jadi Pancha berarti 5 dan Sila berarti dasar atau prinsip. Sebagai landasan falsafah nasional dan falsafah hidup bangsa, Pancasila merupakan sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, secara filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Inilah yang dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sebagai sistem filosofis, lima sila tidak berbeda dan memiliki maknanya sendiri, tetapi memiliki esensi makna yang lengkap.
Sebagai falsafah bangsa dan negara, Pancasila berkeyakinan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai demokrasi dan keadilan. Fungsi Pancasila sebagai ideologi nasional:
1. Sebagai ideologi negara
2. sebagai pandangan hidup
3. Sebagai kepribadian bangsa
Pancasila sebagai dasar keseimbangan hukum:
1. Nilai sakral
2. Nilai kemanusiaan
3. Nilai-nilai sosial
Penempatan Pancasila sebagai sumber informasi hukum bagi semua provinsi sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menetapkan Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan falsafah bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pancasila, penegakan supremasi hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa Pancasila akan timbul masalah hukum dan sistem hukum tidak terstruktur.
NPM: 2211011012
Kelas: Manajemen A
Tanggapan: Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia memiliki nilai yang seimbang secara hukum: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi nasional yang universal dan komprehensif yang mencakup hubungan.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Dalam buku Sutasoma karya Mpu Tantular, istilah pancasila berarti lima sendi, lima pelaksanaan moral. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Jadi Pancha berarti 5 dan Sila berarti dasar atau prinsip. Sebagai landasan falsafah nasional dan falsafah hidup bangsa, Pancasila merupakan sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, secara filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Inilah yang dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sebagai sistem filosofis, lima sila tidak berbeda dan memiliki maknanya sendiri, tetapi memiliki esensi makna yang lengkap.
Sebagai falsafah bangsa dan negara, Pancasila berkeyakinan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai demokrasi dan keadilan. Fungsi Pancasila sebagai ideologi nasional:
1. Sebagai ideologi negara
2. sebagai pandangan hidup
3. Sebagai kepribadian bangsa
Pancasila sebagai dasar keseimbangan hukum:
1. Nilai sakral
2. Nilai kemanusiaan
3. Nilai-nilai sosial
Penempatan Pancasila sebagai sumber informasi hukum bagi semua provinsi sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menetapkan Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan falsafah bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pancasila, penegakan supremasi hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa Pancasila akan timbul masalah hukum dan sistem hukum tidak terstruktur.