Nama: Divanti Dwi Ivoni Lapian
NPM: 2211011012
Kelas: Manajemen A
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Analisis jurnal
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV.
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Tahap Perkembangan Etika
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian politik hukum menurut Padmo Wahjono : Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.