Nama : Agustinus Adventino Sulistyawan
NPM : 2211011026
Kelas : PKn (B)
Menurut analisis saya, dalam jurnal tersebut Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi baik di setiap fakultas saat ini telah dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas, berprilaku yang baik sesuai norma yang berlaku dan mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Dengan Pendidikan Pancasila juga dapat menumbuhkan sikap demokratis pada setiap orang yang mempelajarinya, sehingga memberi perlindungan kepada hak asasi warga negara, memberi kebebasan bagi individu untuk aktif berpartisipasi dalam politik dan sebagai warga negara, menghasilkan aturan yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu.
Jadi kesimpulan nya pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia yang berkualitas, aktif dan berpartisipasi dalam proses demokrasi, serta membantu membangun masyarakat madani yang berdasarkan nilai-nilai keadilan, transparansi, partisipasi aktif, dan tanggung jawab sosial.
NPM : 2211011026
Kelas : PKn (B)
Menurut analisis saya, dalam jurnal tersebut Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi baik di setiap fakultas saat ini telah dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas, berprilaku yang baik sesuai norma yang berlaku dan mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Dengan Pendidikan Pancasila juga dapat menumbuhkan sikap demokratis pada setiap orang yang mempelajarinya, sehingga memberi perlindungan kepada hak asasi warga negara, memberi kebebasan bagi individu untuk aktif berpartisipasi dalam politik dan sebagai warga negara, menghasilkan aturan yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu.
Jadi kesimpulan nya pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia yang berkualitas, aktif dan berpartisipasi dalam proses demokrasi, serta membantu membangun masyarakat madani yang berdasarkan nilai-nilai keadilan, transparansi, partisipasi aktif, dan tanggung jawab sosial.