Nama: Marsya Alifiah
NPM: 2211011050
Kelas: Manajemen A
Tanggapan terkait jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Di dalam jurnal dijelaskan bahwa, sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang (Kuniaki Koiso) pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan sidang umum kedua (10 Juli 1945 – 11 Juli 1945). Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu:
1. Nilai Ketuhanan (moral religius), tidak mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja
2. Nilai kemanusiaan (humanisme), mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi
3. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial), merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara
Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.