Posts made by Marsya Alifiah_2211011050

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Marsya Alifiah_2211011050 -

Nama: Marsya Alifiah

NPM: 2211011050

Kelas: PKN B


Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada di Indonesia kemudian berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. 


Menurut website Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, ada empat kali perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu:

1. Penetapan UUD 1945 pada periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

2. Penetapan konstitusi RIS pada periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

3. Penetapan UUD-S 1950 pada periode 17 Agustus 1959-5 Juli 1959

4. Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 pada periode 5 Juli 1959 sampai sekarang

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Marsya Alifiah_2211011050 -
Nama: Marsya Alifiah
NPM: 2211011050
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada di Indonesia kemudian berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Menurut website Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, ada empat kali perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu:
1. Penetapan UUD 1945 pada periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. Penetapan konstitusi RIS pada periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3. Penetapan UUD-S 1950 pada periode 17 Agustus 1959-5 Juli 1959
4. Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 pada periode 5 Juli 1959 sampai sekarang

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Marsya Alifiah_2211011050 -
Nama: Marsya Alifiah
NPM: 2211011050
Kelas: PKN B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Saya setuju dengan Bu Risma selaku Walikota Surabaya yang tidak mengizinkan anak SMP untuk ikut dalam aksi demonstrasi menolak omnibus law karena anak-anak belum mengerti tentang demonstrasi dan yang timbul nantinya hanyalah kerusakan fasilitas dan luka-luka pada korban demo.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Saat menyampaikan pendapat di depan umum kita perlu memikirkan terlebih dahulu pendapat apa yang mau disampaikan dan perlu berdasarkan fakta, menyampaikannya pun harus dengan sopan agar tidak memperkeruh suasana dan juga tidak menyinggung unsur SARA.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dan hak merupakan dua hal yang berkaitan. Namun setiap hak yang didapatkan baru bisa diperoleh apabila sudah melaksanakan kewajiban dasar manusia.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Marsya Alifiah_2211011050 -
Nama: Marsya Alifiah
NPM: 2211011050
Kelas: PKN B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Masyarakat harus sadar dampak negatif yang timbul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yaitu menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada rakyat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa. Kontitusi terbagi menjadi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi sangat penting dan menjadi rambu-rambu untuk bernegara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Dedi Kusnindar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) yang menjadi tersangka karena telah menyalahgunakan jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Terkena pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Menurut saya, beliau layak mendapat hukuman yang maksimal karena melakukan tindak korupsi secara sadar, jadi untuk apa diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.