Nama: Marsya Alifiah
NPM: 2211011050
Kelas: PKN B
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada di Indonesia kemudian berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Menurut website Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, ada empat kali perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu:
1. Penetapan UUD 1945 pada periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. Penetapan konstitusi RIS pada periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3. Penetapan UUD-S 1950 pada periode 17 Agustus 1959-5 Juli 1959
4. Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 pada periode 5 Juli 1959 sampai sekarang