Posts made by Widya Ratna Sari 2211011013

Nama : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013

Analisis Video

Pancasila sebagai sistem etika yang dimaksud adalah pancasila menjadi sumber masyarakat bernegara untuk bertindak dan berperilaku menjalankan kehidupan bernegara yang baik.Pancasila sebagai sistem etika dijabarkan ke dalam sila-sila Pancasila.
penjabaran sistem etika dalam sila-sila pancasila yaitu:
1. Sila Ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang artinya mendekatkan diri kepada sang pencipta.
2. Sila Kemanusian mengandung dimensi humanus, artinya upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antarsesama.
3. Sila Persatuan yang mengandung nilai solidaritas, artinya rasa kebersamaan dan cinta tanah air.
4. Sila Kerakyatan yang mengandung nilai musyawarah yang artunya mendengarkan pendapat dari lain pihak.
5. Sila Keadilan yang mengandung dimensi nilai peduli terhadap orang lain.

Selanjutnya urgensi Pancasila dalam sistem etika seperti maraknya aksi terorisme, kasus korupsi yang terjadi dan adanya kesengajaan di masyarakat.
Oleh karena itu pacasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara
dan sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis.
Nama : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013

Analisis jurnal

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu :
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Assalamualaikum wr wb
Nama : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013

Pancasila adalah sebagai pedoman dan dasar negara untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur dan dasar pengaturan kehidupan ketatanegaraan ,Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar nasional untuk mengatur pemerintahan negara dan ketatanegaraan. Inti suatu bangsa disebut juga dengan ideologi nasional.

Indonesia juga memiliki keragaman adat istiadat, suku bangsa, maupun kepercayaan. Keragaman ini merupakan bentuk kekayaan Indonesia. Dengan keberagaman ini perlu adanya unsur perekat yaitu kepercayaan akan adanya Tuhan.agar kita dapat menghargai keberagaman, ketika kita sudah mampu menghormati sesama manusia maka kita akan menjadi manusia yang beradab, ketika kita sudah menjadi manusia yang beradab otomatis akan tercipta persatuan, dari persatuan ini akan tercipta manusia yang bijak, lalu akan bersikap adil pada masyarakat.
Assalamualaikum wr wb
Nama : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013

Tanggapan : Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidak mengarah kepada salah satu agama saja. Konsep ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu : nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu : hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. dari penjelasan di atas Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila maka isu tersebut dapat terjawab. Jika melihat sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.