Posts made by Velia Dwi Chairani 2211011056

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Velia Dwi Chairani 2211011056 -
1.Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut ialah dalam pengambilan keputusan untuk membuat UU yang baru, hendaknya kita menerapkan sistem transparansi dan partisipasi publik, masyarakat Indonesia semakin peduli dan aktif dalam mengawasi tindakan pemerintah dan DPR, dan cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK

-Hal hal yang menurut saya yang harus dibenahi adalah pemerintah harus transparan dalam memutuskan segala sesuatu dan melibatkan partisipasi masyarakat, apalagi negara kita negara demokrasi. melakukan pengujian konstitusionalitas perbuatan/tindakan pejabat publik yang merugikan hak konstitusional warga negara, serta mendengarkan aspirasi rakyat yang berkenaan dengan revisi UU MK.

2. Hakikat dari Konstitusi ialah dokumen hukum yang memuat aturan-aturan dasar yang mengatur cara sebuah negara berfungsi dan bagaimana kekuasaan politik didistribusikan di antara lembaga-lembaga pemerintah. Konstitusi juga bisa diartikan sebagai piagam tertulis yang berisi prinsip-prinsip dasar tentang hak-hak dan kewajiban warga negara, serta kewajiban pemerintah untuk menjalankan negara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Pentingnya konstitusi bagi sebuah negara seperti Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 adalah:
-Sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan
-Sebagai sumber kedaulatan negara
-Sebagai pelindung hak-hak warga negara
Di Indonesia, UUD NRI 1945 juga memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. UUD NRI 1945 menjadi dasar hukum tertinggi yang mengatur tentang sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta lembaga-lembaga negara di Indonesia. Selain itu, UUD NRI 1945 juga mengatur tentang kebebasan berserikat, berpendapat, dan berkumpul, serta hak-hak asasi manusia lainnya yang harus dihormati oleh pemerintah.

3.Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional meliputi:
-Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan melanggar konstitusi karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepentingan umum.

-Diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia melanggar konstitusi karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.

-Pengabaian kewajiban konstitusional: Pejabat negara yang mengabaikan kewajiban konstitusional seperti melindungi kebebasan pers, hak-hak warga negara, atau mempertahankan prinsip pembatasan kekuasaan negara.

Pejabat negara yang melakukan perilaku yang tidak konstitusional seharusnya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menyesuaikan perilaku mereka dengan prinsip konstitusional. Namun, jika mereka telah melakukan tindakan yang merugikan negara dan rakyat, maka mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman yang diberikan haruslah sejalan dengan beratnya tindakan yang dilakukan dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Velia Dwi Chairani 2211011056 -
Nama:Velia Dwi Chairani
Npm:2211011056

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perjalanan sejarahnya yang panjang, yang melibatkan berbagai peristiwa politik dan sosial yang signifikan. Perubahan konstitusi ini terjadi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan memperbaiki kekurangan dari konstitusi sebelumnya. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1.Konstitusi Sementara (1945) Konstitusi Sementara disusun pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini dibuat dengan cepat dan tidak melalui proses yang panjang karena situasi politik pada saat itu sangat genting. Konstitusi Sementara ini kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.

2. Konstitusi RIS (1949)
Setelah masa perjuangan kemerdekaan yang panjang, Indonesia akhirnya merdeka pada tahun 1949. Pada saat itu, Indonesia berbentuk negara federal dan memiliki konstitusi baru yang disebut Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi ini menetapkan bahwa kekuasaan dipegang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, sistem federal ini tidak berlangsung lama dan pada tahun 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.Konstitusi UUD 1950 Konstitusi UUD 1950 disahkan setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Konstitusi ini menetapkan bahwa kekuasaan dipegang oleh presiden dan parlemen. Selama masa Orde Lama, konstitusi ini banyak mengalami perubahan dan amandemen yang dilakukan oleh pemerintah.

3. Konstitusi UUD 1945 (amandemen) Pada tahun 1999, Indonesia mengalami reformasi politik dan sistem pemerintahannya berubah menjadi demokrasi. Sebagai bagian dari reformasi politik ini, Konstitusi UUD 1945 mengalami amandemen besar-besaran. Amandemen ini menetapkan bahwa kekuasaan dipegang oleh presiden dan DPR serta memperkuat sistem pengawasan terhadap pemerintah.

4. Konstitusi UUD 1945(amandemen kedua)Pada tahun 2002, Konstitusi UUD 1945 mengalami amandemen kedua yang menambahkan ketentuan tentang otonomi daerah, hak asasi manusia, dan peran TNI. Amandemen kedua ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Nama: Velia Dwi Chairani
NPM : 2211011056
Kelas: PKN B
Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mengemban tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.Konstitusi juga ada sebagai keseluruhan sistemketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara.
Peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur suatu pemerintahan dalam hal ini harus selalu ditegakkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia (HAM). Kekuasaan ini harus dibatasi secara ketat, dan penguasa tidak boleh memanipulasi konstitusi untuk kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.