གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rizki Eka Ariyanti

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Rizki Eka Ariyanti གིས-
Nama : Rizki Eka Ariyanti
Npm : 2211011037
Kelas : PKN B

1. Hal positif yang dapat diperoleh dari kebijakan ini adalah meningkatkan semangat gotong royong dengan mengajak masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, artinya terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dan itu termasuk dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Kemudian masyarakat dapat menciptakan peran yang saling berkesinambungan dalam keluarga, pekerjaan dan masyarakat.
Selama pandemi, pemerintah memberikan pembebasan tagihan air PDAM bagi warga yang terkena dampak COVID-19, bantuan sosial berupa sembako dan bantuan lainnya untuk meringankan atau mendukung warga yang menderita Covid-19. Dengan bantuan ini, masyarakat bisa mendapatkan haknya untuk memenuhi kebutuhannya selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi, mengamankan, dan mengatasi kesenjangan sosial di tengah pandemi Covid-19. 

Berdasarkan artikel tersebut, beberapa kalangan menyoroti upaya pemerintah menerapkan PSBB yang bertujuan memutus mata rantai penularan COVID-19, akibat penerapan yang cenderung otoritatif.
Kecenderungan oknum aparat keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dinilai menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama dan menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal isi UU 6 /18, khususnya pada bagian yang membahas tentang "huruf c", menekankan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Dalam hal ini bisa dikatakan melanggar konstitusi atau pelanggaran HAM.
Selain itu, berdasarkan artikel lain yang saya baca (https://kontras.org/2020/05/11/15985/), beberapa pelanggaran HAM terjadi selama pandemi COVID-19 (Januari-April 2020), antara lain sebagai berikut:
1. Hak atas pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya
2. Hak untuk menerima informasi
3. Hak atas peradilan yang adil
4. Hak atas kebebasan berekspresi
5. Hak untuk bebas dari diskriminasi dan stigmatisasi
Yang juga harus dilakukan adalah menghindari perlakuan yang mengancam dan secara umum menghormati martabat manusia, agar nilai-nilai moral hak asasi manusia tidak dilucuti. Pelatihan tentang dampak baik dari penerapan PSBB juga diperlukan sebelum mengambil tindakan apa pun. 

2. Konstitusi merupakan suatu dokumen yang memberikan aturan untuk menjalankan suatu organisasi atau pemerintahan suatu negara.
Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang memenuhi harapan warganya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Hal ini menimbulkan banyak konflik dan perselisihan karena setiap orang berusaha mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa menghormati hak asasi manusia orang lain.
Konstitusi penting karena ia juga bertindak sebagai pedoman, membimbing negara menuju tujuan yang jelas. Tanpa konstitusi, pencapaian tujuan negara sangat rendah karena tidak menciptakan kesepahaman bersama antar individu negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, sehingga sebagai warga negara perlu untuk mengikuti dan mendukungnya. Tidak ada negara maju tanpa kerjasama antara rakyat dan pemerintah. 

Konstitusi sangat efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah jaminan yang paling efektif agar kekuasaan negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/sipil tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam negara.
Dalam hal ini konstitusi juga berfungsi :
1. Konstitusi sebagai Penjamin Hak Asasi
2. Konstitusi Membatasi Kekuasaan
3. Konstitusi sebagai Barometer Kehidupan Bernegara

3. Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan berbangsa yang perlu diantisipasi seperti masalah narkoba, yang masih banyak di Indonesia.
Masalah ini diatur dalam pasal 28H ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkannya untuk berkembang secara bermartabat”. Ada pula pasal lain yang dijadikan bahan pertimbangan, yakni Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini sudah bisa menjadi undang-undang yang memiliki efek jera, menurut UU No. Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dapat melibatkan pengedar atau pengedar narkoba dengan hukuman yang paling berat yaitu hukuman mati.
Menurut saya, pasal-pasal yang mengatur persoalan-persoalan yang menantang dalam kehidupan bernegara, sudah efektif bagi para pelaku yang bermasalah dengan persoalan tersebut.

4. Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki beragam suku, bahasa, dan budaya. Makna persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah rasa senasib dan tanggung jawab bersama sebagai bangsa yang hidup dalam satu wilayah.
Persatuan dan kesatuan bangsa mengacu pada integrasi keragaman masyarakat Indonesia, seperti suku, agama, ras, sosial budaya dan ekonomi, menjadi satu kesatuan yang utuh dan serasi.
Oleh karena itu, penting untuk menghargai persatuan dan kesatuan. Jika tidak, akan muncul berbagai resiko yang bisa memecah belah bangsa Indonesia.
Tiga arti penting persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain :
1. Selalu ciptakan rasa percaya, kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa sehingga rasa persatuan dan kesatuan negara tetap terjaga.
2. Senantiasa mengusahakan sikap saling menghargai antar bangsa, yang berlandaskan kemanusiaan, untuk mencapai kehidupan yang serasi dan harmonis.
3. Selalu ciptakan rasa kekeluargaan, persahabatan, gotong royong dan nasionalisme internasional yang dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sebagai generasi muda, kita harus dapat memberikan kontribusi kita kepada negara untuk meningkatkan atau menjaga nilai persatuan dan kesatuan. Kita dapat melakukan ini sebagai berikut:
1. Menjaga sikap toleransi
2. Memiliki sikap rendah hati dan ramah
3. Menghilangkan sikap dan sifat egoisme
4. Meningkatkan solidaritas antar teman
5. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat