Kiriman dibuat oleh Abelia Putri cantika

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

oleh Abelia Putri cantika -
Nama: Abelia Putri Cantika
NPM: 2211011016
Kelas: A Manajemen

Panacasila merupakan pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk mencapai tujuan dan cita-cita dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila mengajarkan kesatuan dan persatuan tanpa ada nya perbedaan yang melekat di antara masyarakat. Karena, Indonesia terdiri dari berbagaiKe suku bangsa, bahasa, dan kepercayaan. Keragaman ini merupakan yang menjadi kekuatan bangsa Indonesia untuk bersatu tanpa membedakan hal lain. Di dalam perbedaan ini membutuhkan rasa toleransi yang tinggi antar sesama agar terciptanya keharmonisan. Keberagaman yang ada ini memiliki dasar utama dengan unsur ketuhanan, dengan kita mempercayai adanya Tuhan dan saling menghargai maka kita akan menjadi manusia yang beradab sehingga dapat mewujudkan tujuan utama bangsa Indonesia yaitu persatuan dan kesatuan, adil terhadap sesama manusia. KItas juga sebagai masyarakat harus saling menghormati dan menghargai keberagaman dan perbedaan yang ada agar menghindari penyimpangan dan perpecahan dan perbedaan.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Abelia Putri cantika -
Assalamua'laikum Wr. Wb
Sebelum nya mohon izin memberikan analisis terkait jurnal yang di berikan bapak sebagai tugas,
Nama: ABELIA PUTRI CANTIKA
NPM: 2211011016
Kelas: Manajemen A

Di dalam Jurnal yang memiliki judul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia. Menjelaskan ada nya pancasila sebagai dasar negara yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan. Memahami pancasila dengan pemahaman historis atau sejarah, jurnal ini menjelaskan pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang memuat relasional,hablumminallah, hablumminannas dan hablum minal alam dengan tujuan mencapai rahmatan lil alamin.
Lahirnya Pancasila adalah Sebuah Sejarah Ide Bangsa, Istilah pancasila sudah di kenal sejak pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sudah di terapkan di dalam kehidupan kemasyarakatan ataupun kenegaraan, walaupun sila-sila nya belum di rumuskan secara konkrit. Pancasila telah di kenal sejak zaman Majapahit sesuai yang tertulis di dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma Mpu Tantular, istilah pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat ituyaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah
Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945
memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno
pencipta Pancasila. Di dalam pidato nya Soekarno mengusulkan terdapat lima dasar yaitu: 1) Dasar Kebangsaan 2) Dasar Internasionalisme 3) Dasar Mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan 4) Dasar Kesejahteraan, dan 5) Dasar Ketuhanan. Pembahasan ini di lanjutkan oleh panitia sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Panitia sembilan menghasilkan rancangan Mukadimah (Pembukaan) Undang-Undangg Dasar dari rumusan Panitia sembilan di sempurnakan lagi oleh PPKI. Dengan telah disahkan nya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 145, maka pancasila juga telah secara sah dan resmi sebgai dasar negara Indonesia.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila dikatakan sebagai dsar filsafat karena pancasila mengandung pemikiran pendiri negara yang tertuang dalam suatu sistem yang merupakan cerminan dari nila-nilai pancasila yang saling berhubungan dan di gubakan sebagai pedoman bahkan pandangan hidup dalam bebangsa dan bernegara. Dengan filsafat pancasila dapat menemukan kebeneran yang penting tentang sifat negara, gagasan negara, dan tujuan negara indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi negara, mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil
memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam
Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang
dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk
pelaksanaannya.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara sebagai norma dasar fundamental yang mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib
bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila di jadikan petunjuk dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat dunia. Pancasila memiliki fungsi sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang petunjuk dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan sebagai pedoman hidup, norma, dan pedoman dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Pancasila adalah gambaran atau cerminan dari jati diri Bangsa Indonesia. Yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat
tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Dengan adanya pancasila , pencapaian suatu Negara Hukum adalah Prestasi. Tanpa adanya pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang menimbulkan sistem hukum yang tidak terkontrol ataupun tidak terstuktur.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Abelia Putri cantika -
Assalamua'laikum Wr. Wb
Sebelum nya mohon izin memberikan analisis terkait jurnal yang di berikan bapak sebagai tugas,
Nama: ABELIA PUTRI CANTIKA
NPM: 2211011016
Kelas: Manajemen A

Di dalam Jurnal yang memiliki judul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia. Menjelaskan ada nya pancasila sebagai dasar negara yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan. Memahami pancasila dengan pemahaman historis atau sejarah, jurnal ini menjelaskan pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang memuat relasional,hablumminallah, hablumminannas dan hablum minal alam dengan tujuan mencapai rahmatan lil alamin.
Lahirnya Pancasila adalah Sebuah Sejarah Ide Bangsa, Istilah pancasila sudah di kenal sejak pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sudah di terapkan di dalam kehidupan kemasyarakatan ataupun kenegaraan, walaupun sila-sila nya belum di rumuskan secara konkrit. Pancasila telah di kenal sejak zaman Majapahit sesuai yang tertulis di dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma Mpu Tantular, istilah pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat ituyaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah
Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945
memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno
pencipta Pancasila. Di dalam pidato nya Soekarno mengusulkan terdapat lima dasar yaitu: 1) Dasar Kebangsaan 2) Dasar Internasionalisme 3) Dasar Mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan 4) Dasar Kesejahteraan, dan 5) Dasar Ketuhanan. Pembahasan ini di lanjutkan oleh panitia sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Panitia sembilan menghasilkan rancangan Mukadimah (Pembukaan) Undang-Undangg Dasar dari rumusan Panitia sembilan di sempurnakan lagi oleh PPKI. Dengan telah disahkan nya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 145, maka pancasila juga telah secara sah dan resmi sebgai dasar negara Indonesia.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila dikatakan sebagai dsar filsafat karena pancasila mengandung pemikiran pendiri negara yang tertuang dalam suatu sistem yang merupakan cerminan dari nila-nilai pancasila yang saling berhubungan dan di gubakan sebagai pedoman bahkan pandangan hidup dalam bebangsa dan bernegara. Dengan filsafat pancasila dapat menemukan kebeneran yang penting tentang sifat negara, gagasan negara, dan tujuan negara indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi negara, mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil
memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam
Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang
dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk
pelaksanaannya.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara sebagai norma dasar fundamental yang mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib
bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila di jadikan petunjuk dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat dunia. Pancasila memiliki fungsi sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang petunjuk dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan sebagai pedoman hidup, norma, dan pedoman dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Pancasila adalah gambaran atau cerminan dari jati diri Bangsa Indonesia. Yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat
tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Dengan adanya pancasila , pencapaian suatu Negara Hukum adalah Prestasi. Tanpa adanya pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang menimbulkan sistem hukum yang tidak terkontrol ataupun tidak terstuktur.