Kiriman dibuat oleh Adha Al Fatah_2211011023

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

oleh Adha Al Fatah_2211011023 -
Izin menjawab pak
Adha Al Fatah
2211011023

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
Penjelasan sumber :
Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini. Saat ini sistem etika perilaku politik di indonesia belum sesuai Karena Melihat kenyataan yang terjadi di Indonesia, maka diperlukan sebuah refleksi sebagai tindakan nyata terhadap perilaku dan etika politik para elite (pemerintah). Hal ini tidak bisa tidak, harus dilakukan jika menghendaki bangsa ini menjadi bangsa yang lebih baik. Memang mereka (elite) menginginkan agar Indonesia menjadi bangsa yang besar dan disegani, akan tetapi cita-cita ini kandas oleh perilaku yang ditunjukkan oleh mereka sendiri.

Penjelasan menurut saya: Dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini sistem etika politik belum sesuai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila yang ditandai dengan banyaknya masalah penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila itu sendiri, yang Perlu dilakukan saat ini adalah memegang teguh etika politik yang berorientasi pada kemanusiaan yang menghargai satu dengan yang lainnya. Serta juga memiliki nilai-nilai moral yang baik dalam menghargai peradaban Indonesia demi maju dan berkembangnya Indonesia ke arah yang lebih baik.
Link Artikel : https://bpip.go.id/berita/1035/549/urgensi-etika-politik-kehidupan-politik-indonesia.html

B. Penejalasan sumber :
Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk).
Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Masih kurang dalam beretika
Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Tidak, Bukan suatu hal yang asing lagi saat ini, banyak pemuda yang mengalami krisis etika (moral). “Data Unicef tahun 2016 lalu menunjukkan bahwa kekerasan kepada sesama remaja bahkan kepada orang tua di Indonesia diperkirakan mencapai 50 persen”. Dari data tersebut menunjukkan betapa miris dan krisisnya etika dikalangan pemuda Indonesia di era globalisasi seperti sekarang ini.
Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi ! solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi
1.Pengawasan dan juga perhatian orangtua
2.Memberikan pendidikan karakter
3.Penegakan hukum
4.Meningkatkan pendidikan moral dan agama
Penanaman jiwa yang beretika (bermoral) dalam diri seorang pemuda seharusnya dilakukan sejak dini, karena dimasa-masa itulah yang akan menjadi modal menuju pembiasaan untuk masa depannya. Seharusnya hal ini perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah dan terlebih khususnya adalah peran orang tua dalam mendidik serta membentuk karakter seorang anak.

Penjelasan saya: Jadi kesimpulannya Dengan adanya kesadaran dalam diri dan kesadaran bersama akan pentingnya menanamkan etika dalam diri seseorang akan membawa perubahan serta kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat, menjadi penentu maju atau mundurnya sebuah negara.

Link Artikel : https://www.harianbhirawa.co.id/meredupnya-etika-di-kalangan-para-pemuda/
Adha Al Fatah
2211011023

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da sar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Pendahuluan : Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar- pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.
Rumusan masalah : Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan :
a. Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.
b. Politik Hukum
Berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang, hukum
(614/600 )
IDUntuk meningkatkan batas hingga 1000 kataAyo Pro!
Teks Parafrase
HUBUNGAN HUKUM DAN Etika DALAM KEBIJAKAN HUKUM DI INDONESIA
Nama Jurnal :
PENA JUSTISIA
Penulis :
Sri Puji Ningsih
Jumlah dan halaman :
jilid. 17 dan hal. 28-36
Ringkasan Jurnal:
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dipahami, dirumuskan, dan disetujui oleh semua sektor bangsa, yang dalam praktik akademik dikenal sebagai kebijakan dan hukum. Pembentukan norma hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik termasuk proses legislasi.
Kata Kunci:
Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Pengantar:
Secara historis dan sosiologis, orang Indonesia dari Mekhong-Vietnam karena beberapa alasan menyebar ke pulau-pulau nusantara. Dari fakta sejarah tersebut, yang terbentuk dan berkembang adalah budaya etnik yang tersebar. Oleh karena itu, perkembangan menuju rasa kebersamaan yang lebih menyatu jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, lingkungan alam, serta kepercayaan dan agama, bentuk, warna kulit, dan lain-lain. keragaman masyarakat. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dipahami, dirumuskan dan disepakati oleh semua sektor negara, yang dalam praktik akademik dikenal sebagai kebijakan dan hukum. Kombinasikan tujuan yang ingin dicapai dengan menetapkan aturan untuk mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa rancangan tujuan melalui perangkat hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui kepentingan para pihak yang akan membentuk produk hukum. Menurut Mahfud MD, perebutan atau arena kepentingan melalui partai politik telah menghasilkan 2 (dua) pilihan, yaitu kompromi politik atau dominasi politik.
Rumusan Masalah:
Berdasarkan masalah di atas, dirumuskan masalah sebagai berikut:
Pertama, ada hubungan antara hukum dan etika; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia.
Perihal:

a. Etika dan Etika
Etika berkaitan dengan perilaku manusia, yang dapat diukur dari sudut pandang baik atau jahat, sopan atau kasar, tidak bermoral atau tidak bermoral. Etika berkaitan dengan landasan filosofis dalam kaitannya dengan perilaku manusia. dengan visi hidup, serta filosofi hidup masyarakat tertentu. Etika adalah suatu ajaran atau wacana, suatu norma, seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana seharusnya manusia hidup dan bertindak sehingga Seperti telah dikatakan pada pembahasan sebelumnya, Etika berasal dari doktrin agama yang didasarkan pada keyakinan dan sebagainya. abstrak. . Namun, kebutuhan untuk mengontrol dan mengarahkan perilaku manusia memerlukan perubahan penerapan etika dari yang semula hanya panggilan dengan ceramah menjadi konkret atau praktis, teguran, peringatan yang berujung pada pengenaan sanksi bagi perbuatan menyimpang tersebut. Dalam sejarah dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang dalam 5 (lima) tahap. Langkah pertama, teologi moral (etika teologis), asal mula etika berasal dari doktrin agama. Menjadi orang baik. Etika adalah cabang filsafat yang bersifat fundamental dan pemikiran kritis tentang ajaran dan pandangan moral tersebut. Pada tahun
SM. Kebijakan Hukum
Menurut pendapat para ahli hukum ini, setidaknya ada tiga ciri umum dalam kebijakan hukum, yaitu kebijakan dasar termasuk arah kemana hukum itu akan dilaksanakan, yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang. perundang-undangan dibuat dengan menyeleksi nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang disepakati oleh para pihak dan kemudian dituangkan ke dalam norma-norma untuk mengesampingkan perilaku-perilaku yang lazim, dan merupakan bagian integral dari hukum yang ideal atau cita-cita hukum yang akan dilaksanakan.
Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa kebijakan hukum adalah suatu sikap yang memilih apa yang berkembang di masyarakat, yang kemudian dipilih sesuai dengan prioritas kita dan selaras dengan konstitusi kita (UUD) 1945) dan kemudian dituangkan ke dalam produk hukum.
Hubungan antara moralitas dan hukum dapat dilihat dari tiga (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, derajat ruang lingkupnya, dan dimensi akal manusia yang harus taat atau tidak. mematuhi. melanggarnya. Siti Soetami, melalui pemahaman Teuku Mohammad Radhie tentang kebijakan hukum, berpendapat bahwa Pasal 102 UUD 1945 menentukan di mana kebijakan hukum berada
Adha Al Fatah
2211011023

Pancasila sebagai sistem etika adalah pancasila dijadikan sumber masyarakat bernegara untuk bertindak Dan berperilaku.

Oleh karena itu etika pancasila mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Kelima nilai tsb membentuk perilaku masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Kemudian didalam urgensi pancasila dalam sistem etika yaitu
1. sebagai sumber moral dan penentu sikap,tindakan maupun keputusan
2. memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga masyarakat dalam bergaul memiliki tata pergaulan yang baik baik lokal,nasional,regional maupun internasional
3. menjadi dasar analisis berbagai kebijakan agar tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa pancasila
Nilai-nilai etika yang terkandung dalam sila Pancasila tersebut di antaranya :
1. Sila pertama mengandung nilai spiritual atau ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sila kedua mengandung nilai humanus atau nilai kemanusiaan
3. Sila ketiga mengandung nilai solidaritas, kebersamaan dan cinta tanah air
4. Sila keempat mengandung sikap saling menghargai pendapat orang lain
5. Sila ke lima mengandung nilai peduli terhadap sesama.
Adapun urgensi Pancasila dalam sistem etika seperti maraknya kasus korupsi yang terjadi serta aksi terorisme dan adanya kesengajaan di masyarakat.

dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai sistem etika berguna untuk mengatur masyarakat didalam berbangsa dan bernegara
Adha Al Fatah
2211011023
Manajemen A

Jawaban :
1. Lahirnya ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib
memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan
Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum perguruan
tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Pemerintah telah
mengupayakan agar pendidikan Pancasila ini tetap diselenggarakan di
perguruan tinggi. Sejatinya hubungan pendidikan Pancasila dengan kehidupan mahasiswa untuk membentengi moralitas bangsa
Indonesia agar tidak terjadinya penurunan kualitas akhlak.

2. Hal yang paling pokok ialah mempelajari nilai" yang terkandung didalam Pancasila secara langsung dengan mengimplementasikan di kehidupan nyata agar pada saat perubahan demi perubahan yang terjadi dikehidpan tidak berbelok ke kehidupan yang buruk karena kita sudah membentengi diri kita dengan nilai pancasila yang begitu besar pengaruh positifnya.

3. Faktor penghambat pendidikan Pancasila yang paling mendasar adalah sikap karakter malas sebagian kecil siswa, faktor penghambat siswa mutasi yang tidak terbiasa hidup disiplin, keterbatasan guru dalam mendesain RPP yang baik, keterbatasan guru dalam menggunakan media, IT dan sumber belajar yang variasi

Faktor pendukung sarana dan prasarana, finansial, kegiatan organisasi, dan motivasi guru dan peserta didik

4. Relasi antara pendidikan Pancasila dengan program studi/jurusan saya adalah keterkaitan hubungan satu sama lain yang saling mengisi antara bagaimana cara menjadi manajemen yang baik yang mempunyai karakter, akhlak, dan pemikiran yang baik serta sesuai dengan nilai dan moral dari pancasila.

Tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa adalah untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia dalam hal pendidikan. Negara Indonesia harus memastikan, bahwa seluruh warga negaranya memiliki kesempatan dalam mengenyam pendidikan yang layak.