Posts made by Adha Al Fatah_2211011023

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Adha Al Fatah_2211011023 -
Adha Al Fatah
2211011023
PKN B

IZIN MENJAWAB :

1. Setuju sekali dengan pendapat ibu Risma walikota Surabaya, karena kewajiban dari anak ialah bersekolah untuk belajar. Pada dasarnya setiap warga negara boleh melakukan hak menyampaikan suaranya ke publik tanpa dibatasi umum, akan tetapi kejadian demo yang akan dilaksanakan oleh para pelajar ini hanya akan menimbulkan permasalahan tentang Eksploitasi anak. Maka dari itu dengan terciptanya Dengan adanya UU perlindungan anak dapat membatasi diri siapa saja yang boleh ikut dalam suatu demo.

2. Ketika kita ingin menyampaikan sebuah aspirasi/pendapat didepan umum, langkah yang tepat ialah mengedepankan adab dan juga etika dalam menyampaikan pendapat, sehingga tidak akan menimbulkan suatu permasalahan berupa Miss komunikasi, tindakan anarkis, ujaran kebencian, fitnah, penghinaan dan lain sebagainya.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Kewajiban dasar manusia memang pada dasarnya untuk membatasi hak individu, karena dengan adanya suatu batasan akan terciptanya penjagaan tentang kepentingan dan keamanan bersama dalam masyarakat.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Adha Al Fatah_2211011023 -
Adha Al Fatah
2211011023
PKN B

IZIN MENJAWAB :
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi.

1. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
2. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
3. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Referensi : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Adha Al Fatah_2211011023 -
Adha Al Fatah
2211011023
PKN B

IZIN MENJAWAB :
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi.

1. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
2. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
3. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Referensi : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
https://e-
journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482