Posts made by M.ikhsan Al-Hakim

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by M.ikhsan Al-Hakim -
M. Ikhsan Al-Hakim
2211011015
Kelas A
Hasil analisis
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.

2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.

3. UUD 1945 (amandemen pertama, 1999)
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Indonesia mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen pertama pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.

4. UUD 1945 (amandemen ke-2, 2000)
Amandemen kedua pada tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama, seperti peningkatan peran DPR dalam pemilihan presiden, serta penambahan hak-hak regional dan desentralisasi pemerintahan.
Nama : Muhammad Ikhsan Al-Hakim
NPM : 2211011015
Kelas : A
Dari video tersebut analisisnya, dapat saya simpulkan bahwa video tersebut berkaitan dengan perkembangan UUD Indonesia yang ditetapkan sejak 18 Agustus 1945 UUD adalah sistem ketatanegaraan seluruh negara yang berupa seperangkat peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Pendekatan yang digunakan adalah normatif hukum, sedangkan sumber data berupa data sekunder, deskriptif kualitatif digunakan dalam analisis. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah berkali-kali diubah, antara lain UUD 1945, UU RIS, UUD 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945, hingga diubah sebanyak empat kali dan tetap berlaku sampai saat ini.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M.ikhsan Al-Hakim -
Nama : M. Ikhsan Al-Hakim
Kelas : A
Npm : 2211011015

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab :
1. penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dan konstitusi yg di langgar PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).
2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. *Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
*Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
*Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
4. Menurut saya konsep negara dalam penanaman nilai persatuan dan kesatuan menurut saya telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Namun karena banyak perubahan hari ini, banyak nilai yang secara alami memudar, sehingga beberapa nilai yang memudar harus diselaraskan dengan nilai-nilai konsep negara.