Kiriman dibuat oleh Dinda Agustin Catur Wulan Putri

Dinda Agustin Catur Wulan Putri
2211011040
Manajemen A

Analisis jurnal Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu, nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lilalamiin. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum (rechts persoon). Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidung bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa