Nama : Abdul Halim
NPM : 2212011052
Kelas : Hukum Perikatan E42A
Dosen Pengampu : Siti Nurhasanah, S.H., M.H.
1. Pasal 1233 KUHPerdata :
Pasal 1233 KUHPerdata mengatur terkait tentang
sumber perikatan, yaitu tiap-tiap perikatan dilahirkan baik dari persetujuan maupun karena undang-undang. Pasal ini semestinya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yakni : Perjanjian dan Undang-undang.
2. Pasal 1235 KUHPerdata :
Pasal 1235 KUHPerdata ini membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dari ketentuan tersebut, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur.
Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban yang berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah luas atau tidaknya terhadap perjanjian - perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
3. Pasal 1239 KUHPerdata :
Pasal 1239 KUHPerdata ini menjelaskan tentang Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
4. Pasal 1253 KUHPerdata :
Pasal 1253 KUHPerdata mengatur tentang perikatan-perikatan bersyarat. Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi dan memang belum akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan tersebut hingga terjadinya peristiwa tersebut, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi atau tidaknya peristiwa tersebut.