Kiriman dibuat oleh Jefri Raihan Akbar

NAMA : JEFRI RAIHAN AKBAR
NPM : 2217051133
KELAS : D
PRODI : S1 ILMU KOMPUTER

Supremasi hukum merupakan konsep dasar dalam sistem hukum yang menjelaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum sebagai landasan dalam mengatur kehidupan masyarakat.

menegaskan bahwa setiap individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini menjamin bahwa tidak ada diskriminasi antar dan dalam penegakan hukum dan setiap orang harus diperlakukan secara adil di depan hukum.

Hukum harus jelas, umum, dan dapat diakses oleh semua orang. Hal ini memungkinkan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka, serta menjaga pemerintah agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

pentingnya pembatasan kekuasaan pemerintah untuk melindungi hak-hak individu. Sistem pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) menjadi bagian penting dalam mewujudkan supremasi hukum.

Dalam kesimpulannya, supremasi hukum adalah konsep penting yang menjamin keadilan, kesamaan, dan kebebasan dalam masyarakat. Konsep ini memastikan bahwa hukum menjadi landasan utama dalam mengatur kehidupan masyarakat dan melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.
Nama : Jefri Raihan Akbar
NPM : 2217051133
KELAS : D

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

pemilihan umum daerah di Indonesia masih belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Masih banyak pelanggaran pelanggaran,kecurangan kecurangan sehingga hasil dari pemilu menghasilkan para pemimpin pemimpin yang kurang amanah,tidak menajalankan program kampanyenya secara keseluruhan,Pemilu politik semacam ini rawan bagi bagi jabatan atau kursi terhadap pendukungnya sehingga tidak sesuai pada ke ahliannya.Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia.Semoga demokrasi di indonesia semakin baik serta pada pemilu serentak 2024 mendatang kondusif dan tidak ada kecurangan dan kegaduhan politik
Nama : Jefri Raihan Akbar
NPM : 2217051133
KELAS : D

Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan. Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.

Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959). Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi, demokrasi parlementer gagal karena dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik yaitu, partai “Islam”, partai “nasionalis”, dan partai non-“islam”, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah, dan persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

Perkembangan demokrasi terpemimpin 1959 sampai 1965
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu. Tiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu adalah ABRI, Presiden Soekarno, dan PKI

Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru.
- Demokrasi Pancasila (Orba)
Pada 3 tahun awal, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Setelah 3 tahun, dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, serta masa mengambang, monolitisasi ideologi negara dan inkorporasi lembaga.

Perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang) yang didasarkan pada demokrasi Pancasila, dengan pemilu yang lebih demokratis, rotasi kekuasaan yang dilakukan dari tingkat pusat hingga desa, pola rekruitmen politik terbuka, dan adanya kebebasan menyatakan pendapat.