Nama : Muhammad Hildan Alfaris
Npm : 2217051077
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan menurut Sudarto penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Lalu penegakan hukum juga merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Indonesia adalah negara hukum, jadi Indonesia memiliki peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia, tetapi ada juga orang-orang yang melanggar hukum, baik sengaja maupun tidak sengaja. Hal ini mencangkup dari warga negara biasa hingga figur terkenal, namun dalam kasus Ahok salah satunya, dia adalah seorang pejabat yang dianggap bagus dalam menjabat, Ia memiliki motivasi tersendiri untuk menerjun ke dunia politik, namun karena gaya kepemimpininannya yang ceplas-ceplos, Ahok mendapatkan beberapa respon negatif dan yang menjadi puncak permasalahannya adalah bahwa Ahok bukan beragama Islam dan sering mengeluarkan kata kata kasar, hal itu menyebabkan beberapa fraksi DPRD ingin menjatuhkan Ahok. Dia disangka menistakan agama lalu digelar sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
Jadi penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa ada unsur SARA, para penegak hukum juga harus bersifat netral sampai ada bukti konkrit jika suatu pihak salah, dan juga masyarakat seharusnya tidak boleh asal main hakim agar tidak terjdai konflik yang lebih buruk.