Kiriman dibuat oleh Evi Nur Rahma Wati

Nama : Evi Nur Rahma Wati
NPM : 2217051010
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Adapun macam-macam Teori Geopolitik adalah :
-Teori Geopolitik Frederich Ratzel
-Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
-Teori Geopolitik Karl Haushofer
-Teori Geopolitik Halford Mackinder
-Teori Geopolitik Alferd Thayer Mahar
-Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Teori Geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia,
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Adapun cara pandang bangsa Indonesia adalah :
-Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
-Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
-Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
-Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Beberapa keunggulan bangsa Indonesia adalah jumlah dan potensi penduduknya cukup besar, memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya dan letak wilayah yang strategis.
Nama : Evi Nur Rahma Wati
NPM : 2217051010
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Dalam artikel yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh M. Husein Maruapey, dijelaskan bahwa permasalahan penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius dan terus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden terus membentuk lembaga –lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

Reformasi hukum yang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya yang kian menerpa bangsa ini. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekruitmen yang tidak transparan. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Sehingga kewibawaan negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara dan menjamin hak-hak setiap warga negara.
Nama : Evi Nur Rahma Wati
NPM : 2217051010
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana. Tetapi kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagimana yang dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun1945. Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi tempat koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka, seperti cara berhukum tekstual.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Pollice Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Nama : Evi Nur Rahma Wati
NPM : 2217051010
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Dari video yang berjudul "Supremasi Hukum", dijelaskan bahwa Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif makin menguat. Selain itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Pada masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tatanan.

Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka peranan hukum dalam berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian.