Posts made by Safira Aulia

NAMA: SAFIRA AULIA
NPM: 2217051041
KELAS: C
PRODI: S1 ILMU KOMPUTER

Setelah saya analisis jurnal yang berjudul PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA. penulis kemungkinan besar menyelidiki bagaimana penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok memiliki implikasi terhadap perlindungan negara. Analisis tersebut mungkin melibatkan evaluasi terhadap respons pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap kasus ini, termasuk tindakan hukum yang diambil dan keberhasilan atau kegagalan dalam memastikan keadilan. Dalam konteks kasus ini, kepentingan utama harus tetap berfokus pada penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap kebebasan beragama. Pihak berwenang harus menjalankan proses hukum yang transparan dan objektif, tanpa intervensi politik yang tidak sesuai. Langkah-langkah yang diambil harus memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran penistaan agama tidak akan ditoleransi dan bahwa setiap pelaku akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta harus dilakukan dengan ketegasan dan keadilan. Tindakan ini akan menunjukkan komitmen kita terhadap prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan beragama, dan persatuan dalam keragaman di Indonesia.
NAMA: SAFIRA AULIA
NPM: 2217051041
KELAS: C
PRODI: S1 ILMU KOMPUTER

Dalam video tersebut berdasarkan analisis saya tentang supremasi hukum di Indonesia adalah dimana terdapat berbagai variasi hukum ada sebagai Lembaga yang terpercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada internasional law. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membentuk struk hukum baru yang menjadi sandaran,hukum modern menjadi peran atas social politik yang penting dan dicari dikalangan dunia modern yang semakin kompleks.

Seperti yang tercantum pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Republik Indonesia merupakan negara hukum.Kita perlu menciptakan negara hukum yang menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya,agar Indonesia tidak menjadi self even para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Reformasi yang tertulis sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi: Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Desentralisasi: Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.