NAMA: Joe Febrian Sinuraya
NPM: 2217051143
KELAS: C
PRODI: S1 Ilmu Komputer
Setelah saya membaca jurnal tersebut, maka saya dapat menganalsis bahwa :
Berdasarkan artikel jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey yang telah saya analisis, saya dapat menganalisis bahwa Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Artikel ini juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi Konstitusi Indonesia yang menjamin perlindungan hak-hak semua warga negara. Artikel ini juga menyerukan pemerintah untuk mengambil tindakan guna meningkatkan sistem hukum dan mengembalikan kepercayaan rakyat pada kemampuan pemerintah dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak mereka. Secara keseluruhan, kesimpulan menyoroti seriusnya masalah dan perlunya intervensi pemerintah untuk mengatasinya.
Keseluruhannya, jurnal tersebut memberikan wawasan yang lebih luas tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menghadapi kasus penistaan agama oleh pejabat publik. Penulis menekankan pentingnya memahami dan menghargai perbedaan agama serta pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, jurnal tersebut dapat menjadi sumber referensi yang penting bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum yang tertarik dengan isu-isu hukum dan perlindungan negara.