Posts made by Joe Febrian Sinuraya

NAMA: Joe Febrian Sinuraya
NPM: 2217051143
KELAS: C
PRODI: S1 Ilmu Komputer

Setelah saya membaca jurnal tersebut, maka saya dapat menganalsis bahwa :
Berdasarkan artikel jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey yang telah saya analisis, saya dapat menganalisis bahwa Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Artikel ini juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi Konstitusi Indonesia yang menjamin perlindungan hak-hak semua warga negara. Artikel ini juga menyerukan pemerintah untuk mengambil tindakan guna meningkatkan sistem hukum dan mengembalikan kepercayaan rakyat pada kemampuan pemerintah dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak mereka. Secara keseluruhan, kesimpulan menyoroti seriusnya masalah dan perlunya intervensi pemerintah untuk mengatasinya.
Keseluruhannya, jurnal tersebut memberikan wawasan yang lebih luas tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menghadapi kasus penistaan agama oleh pejabat publik. Penulis menekankan pentingnya memahami dan menghargai perbedaan agama serta pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, jurnal tersebut dapat menjadi sumber referensi yang penting bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum yang tertarik dengan isu-isu hukum dan perlindungan negara.
NAMA: Joe Febrian Sinuraya
NPM: 2217051143
KELAS: C
PRODI: S1 Ilmu Komputer

Setelah saya menonton video tersebut, maka saya dapat menganalsis bahwa :
Video tersebut menunjukkan pengertian supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum berlaku di atas segalanya dan tidak ada yang di atas hukum. Prinsip ini menjamin bahwa setiap orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Di Indonesia, prinsip supremasi hukum dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, dalam menghadapi kehidupan modern yang kompleks, dibutuhkan hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Oleh karena itu, Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi untuk membahagiakan rakyatnya. Reformasi 1998 membawa perubahan signifikan dalam sektor hukum dan yudisial Indonesia dengan memberikan demokratisasi dan desentralisasi, yang menguntungkan masyarakat dan memperkuat sistem hukum.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam hukum indonesia. Slogan demokrasi antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politi yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari pantaun masyarakat dibuktikan dengan terbentuknya Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Indonesia Coruption Watch (ICW), Police Watch,Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).