གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Atikah Oktaria

NAMA : Atikah Oktaria
NPM : 2217051035
KELAS : A

RANGKUMAN PPT

Sebuah kalimat dikatakan efektif apabila memiliki kemampuan yang dapat menimbulkan kembali gagasan-gagasan pada pikiran pendengar atau pembaca yang sama dengan apa yang ada di kepala pembicara atau penulis itu sendiri.

Ciri-ciri kalimat efektif :

1. Kelogisan -> Logika mendukung wujud kalimat tersebut, sehingga kalimat tersebut dapat diterima oleh akal.

2. Kepaduan -> Hubungan yang padu antar kata yang membuat kalimat tersebut memiliki keterkaitan makna antar kata satu sama lain.

3. Kesejajaran -> Kalimat memiliki kesamaan bentuk, makna, dan perincian yang membatu memberi kejelasan dalam unsur gramatikal.

4. Kehematan -> Penggunaan kata yang cermat sehingga menghindari pemborosan kata yang kurang efisien.

5. Kevariasian -> Menambahkan keanekaragaman bentuk kata/bahasa sehingga membuat pembaca tertarik dan berminat.
Macam-macam variasi, yaitu :
- Variasi sinonim kata
- Variasi panjang pendek kalimat
- Variasi aktif pasif
- Variasi jenis kalimat
- Variasi pola kalimat

6. Kefokusan -> Pemusatan perhatian pada bagian kalimat tertentu, biasanya pada awal kalimat.
Dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu :
- Pengendapan
- Pengulangan
- Pertentangan

RANGKUAMAN VIDEO

Kalimat efektif merupakan kalimat yang memiliki tingkat akurasi tinggi dalam hal penyampaian pesan, gagasan, atau pun pikiran yang diutarakan oleh seseorang, bisa pembicara atau penulis yang di mana bertujuan agar pendengar atau pembaca dapat memahami dan memaknai apa yang mereka sampaikan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pembicara atau penulis dengan mudah.

Aspek kebahasaan terkait penyusunan kalimat efektif yaitu :

1. Keutuhan -> Kesepadanan struktur dan makna dalam kalimat yang menghasilkan kesatuan dalam setiap unsur kalimat.

2. Kesejajaran -> Kesamaan bentuk kata yang digunakan dalam kalimat.

3. Kefokusan -> Penegasan atau penekanan pada ide pokok.

4. Kehematan -> Pengurangan kata-kata mubazir dalam kalimat.

5. Kecermatan -> Kalimat tidak boleh bersifat ambigu.

6. Kevariasian -> Variasi dapat dilakukan dengan mengubah struktur kalimat, diksi, atau gaya bahasa.

7. Kelogisan -> Kalimat dapat diterima oleh akal atau kalimat harus masuk akal.
NAMA : Atikah Oktaria
NPM : 2217051035
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pemerintahan Demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu ;
1) Pemerintahan dari rakyat
2) Pemerintahan oleh rakyat
3) Pemerintahan untuk rakyat
Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NAMA : Atikah Oktaria
NPM : 2217051035
KELAS : A

A. PENGERTIAN PKN :
Berasal dari kata 'warganegara' yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warganegara. Selain itu juga berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Yang terakhir melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

B. LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PKN :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2000
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

C. SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, & POLITIK PKN :
- Historis : Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sosiologis : Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
- Politik PKN : Dimuatnya Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan seterusnya.

D. DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN :
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.