Posts made by MEITA AYU SABNA DAMAYANTI

1. Indonesia merupakan kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau kecil.

2. Sejak usia enam tahun, Lutfi sudah menghafal berbagai lagu anak-anak, Pancasila, dan ayat-ayat pendek.

3. Penyusunan skripsi ini mendapat bantuan dan saran dari berbagai pihak sehingga penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak.

4. Bersama surat ini, saya beritahukan bahwa hari ini saya tidak masuk kuliah sebagaimana biasanya karena saya sedang sakit keras.

5. Kustiami selalu membawa banyak oleh-oleh ketika kembali dari rumah anak perempuannya.

6. Sejak pagi-pagi sekali, peserta Kongres Bahasa Indonesia sudah siap di ruang aula hotel berbintang lima.

7. Tolong beritahu saya kapan dia akan kembali dari Rumah Sakit Umum Abdul Muluk.

8. Masalah ini muncul karena perilaku yang kurang sopan terhadap orang tua dan orang yang lebih tua.

9. Mahasiswa yang ingin menonton konser tersebut diminta menghubungi Ibu Prof. Dr. Sakhira, M.Si.

10. Para ilmuwan harus mengesampingkan masalah pribadi jika ingin diterima sebagai anggota masyarakat.
NAMA : MEITA AYU SABNA DAMAYANTI
NPM : 2257051014
KELAS : A

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
NAMA : MEITA AYU SABNA DAMAYANTI
NPM : 2257051014
KELAS : A

Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada beberapa landasan-landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
*pancasila
*pembukaan uud 1945
*batang tubuh uud 1945
*UU nomor 20 tahun 1982
*UU nomor 20 tahun 2003
*SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006