Kiriman dibuat oleh MEITA AYU SABNA DAMAYANTI

Nama : MEITA AYU SABNA DAMAYANTI
NPM : 2257051014
KELAS : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Bela Negara adalah konsep yang mengacu pada kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara untuk melindungi, mempertahankan, dan membela kedaulatan, integritas, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konsep ini mendorong partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam upaya menjaga keamanan, stabilitas, dan kemajuan bangsa.

Dalam konteks Indonesia, Bela Negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-undang ini menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam pertahanan negara, baik dalam kondisi damai maupun dalam keadaan perang.

Kewajiban Bela Negara mencakup beberapa aspek, antara lain:

1. Pendidikan dan Pengetahuan: Warga negara diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang sejarah, ideologi, dan nilai-nilai bangsa. Mereka diwajibkan untuk belajar dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara serta menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan.

2. Wajib Militer: Pria warga negara Indonesia wajib mengikuti wajib militer atau yang dikenal dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) Angkatan Darat, Angkatan Laut, atau Angkatan Udara. Melalui pelatihan militer, mereka diharapkan memperoleh keterampilan dasar pertahanan dan disiplin yang diperlukan untuk membela negara.

3. Kesiapsiagaan dan Keamanan: Warga negara diharapkan mampu menjaga kesiapsiagaan dan keamanan lingkungan sekitarnya. Ini meliputi partisipasi dalam upaya pemantauan dan pelaporan terhadap aktivitas yang mencurigakan, membantu menjaga ketertiban umum, serta ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan krisis.

4. Pembelaan Ideologi dan Kedaulatan: Warga negara Indonesia diharapkan memiliki kesadaran dan semangat untuk membela ideologi Pancasila serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Konsep Bela Negara bukan hanya tanggung jawab militer, tetapi melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, organisasi masyarakat, dan individu. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesadaran kolektif dan semangat kebangsaan yang kuat dalam melindungi dan memajukan negara.
NAMA : MEITA AYU SABNA DAMAYANTI
NPM : 2257051014
KELAS : A
PRODI : S1 ILMU KOMPUTER

Ketahanan nasional mengacu pada kemampuan suatu negara untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan kepentingan nasionalnya dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan yang mungkin timbul. Konsep ketahanan nasional mencakup berbagai aspek, termasuk keamanan militer, keamanan ekonomi, keamanan energi, keamanan pangan, keamanan sumber daya alam, serta keamanan politik dan sosial.

Beberapa elemen yang menjadi bagian dari ketahanan nasional antara lain:

1. Keamanan militer: Ini melibatkan kemampuan suatu negara untuk melindungi wilayahnya dari serangan militer, menjaga pertahanan nasional, dan memiliki kekuatan militer yang memadai.

2. Keamanan ekonomi: Ketahanan ekonomi mencakup kemampuan negara untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, menghadapi guncangan ekonomi internal maupun eksternal, dan memastikan sumber daya ekonomi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.

3. Keamanan energi: Ini berhubungan dengan keberlanjutan pasokan energi nasional dan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya energi yang rentan terhadap gangguan atau perubahan harga.

4. Keamanan pangan: Ketahanan pangan berkaitan dengan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara berkelanjutan, termasuk produksi pangan domestik, keamanan pasokan, serta distribusi dan aksesibilitas pangan yang memadai.

5. Keamanan sumber daya alam: Ini melibatkan perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap sumber daya alam suatu negara, seperti air, tanah, hutan, dan keanekaragaman hayati, untuk memastikan kelangsungan hidup dan kesejahteraan jangka panjang.

6. Keamanan politik dan sosial: Ketahanan politik dan sosial mencakup stabilitas politik, keamanan dalam negeri, penegakan hukum, dan pemeliharaan tatanan sosial yang harmonis. Ini juga mencakup perlindungan terhadap ancaman radikalisme, ekstremisme, konflik antar-etnis atau agama, dan terorisme.

Pentingnya ketahanan nasional adalah untuk menjaga kedaulatan, kestabilan, dan kesejahteraan suatu negara. Negara-negara mengembangkan kebijakan, strategi, dan program yang berfokus pada meningkatkan ketahanan nasional mereka untuk menghadapi ancaman yang mungkin timbul dari dalam dan luar negeri.