གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rio Arisandi

NAMA : Rio Arisandi
NPM : 2217051154
KELAS : D
PRODI : S1 Ilmu Komputer


Analisis saya terhadap materi yang disampaikan di video tersebut adalah betapa pentingnya hukum untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Untuk menjadi rumah nyaman yang membahagiakan rakyat kita perlu negara hukum yang berbasis kepada pengetahuan dan teknologi. Negara hukum yang adil dan modern sangat penting bagi kehidupan bernegara dan berbangsa agar negara kita ini terhindar dari para koruptor yang licik dan suka mempermainkan hukum seenaknya.
Semenjak era reformasi, negara ini berubah menjadi negara yang memiliki sistem demokrasi dan desentralisasi yang menjadi awal mula terbentuknya lembaga-lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Tentu saja hal itu sangat berguna bagi rakyat untuk kedepannya, tapi jika kita lihat sekarang ini yang dimana kalo ada rakyat yang mengkritik dan memprotes wakilnya sendiri dianggap sebagai tindakan menghina atau melawan hukum, hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah sistem demokrasi itu masih dianggap ada oleh pemerintah saat ini?. Bagaimana hukum bisa menjalankan fungsinya yang baik kalo pemerintah seolah buta dan tuli kepada rakyat, yang ada hukum semakin tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Nama : Rio Arisandi
NPM : 2217051154
Kelas : D

Jurnal tersebut membahas tentang nilai normatif dan nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila yang mewujudkan demokrasi, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal tersebut menyatakan bahwa nilai normatif merupakan suatu keharusan dan diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Salah satu landasan pokok yang cerminan penyelenggaraan negara adalah pemilu yang terdapat pada sila keempat Pancasila yaitu nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Jurnal tersebut juga menerangkan bahwa pemilihan kepala daerah langsung adalah wujud nyata dari demokratisasi di daerah dan mewujudkan nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila. Penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan demokrasi di Indonesia dapat dilakukan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah diliputi oleh semangat kekeluargaan dan harus diambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Secara Keseluruhan jurnal tersebut membahas tentang masalah pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal tersebut menyimpulkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung tidak selalu menerapkan nilai Pancasila sila keempat dan dapat menyebabkan berbagai konflik serta interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, dalam periode politik, hoax sering muncul untuk menjatuhkan pihak lawan, yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Terdapat pula kekurangan dalam pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah dalam undang-undang yang dapat menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum agar demokrasi dapat dilindungi, serta melindungi minoritas, dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Rio Arisandi
NPM : 2217051154
Kelas : D

Analisis yang saya dapatkan adalah video tersebut membahas perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa revolusi kemerdekaan hingga era reformasi. Pada awalnya, demokrasi terbatas dan pers yang mendukung revolusi kemerdekaan juga sedikit. Namun, pada periode 1945-1959, demokrasi mengalami masa kejayaan dengan hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik Indonesia. Namun, demokrasi parlementer gagal karena dominannya politik aliran, basis sosial ekonomi yang lemah, dan persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dan angkatan darat.

Selanjutnya, Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin, yang diwarnai oleh ketegangan antara tiga kekuatan politik utama yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI. Pada masa Orde Baru, perkembangan demokrasi awalnya cukup memuaskan, tetapi kemudian kekuasaan lebih didominasi oleh ABRI setelah tiga tahun.

Pada masa reformasi, Indonesia memasuki era demokrasi pancasila, yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan Orde Baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer pada tahun 1950-1959. Karakteristik demokrasi era reformasi antara lain adanya pemilu yang lebih demokratis, rotasi kekuasaan dari pusat hingga desa, rekruitmen politik yang terbuka, dan hak dasar yang lebih terjamin seperti kebebasan menyatakan pendapat.

Inti dari pembahasannya adalah video tersebut menjelaskan tentang sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dan menunjukkan bahwa meskipun mengalami beberapa tantangan dan kendala, Indonesia telah berhasil mencapai kemajuan dalam memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia di negara ini.
Nama : Rio Arisandi
NPM : 2217051154
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Video tersebut menjelaskan tentang pengertian dan pentingnya supremasi hukum sebagai prinsip yang menjamin bahwa hukum berlaku secara merata bagi seluruh warga negara dan pemerintah. Disana juga dijelaskan bahwa di masa lalu, prinsip ini sering diabaikan oleh penguasa otoriter, dan kini perlu diperkuat melalui berbagai upaya seperti memperkuat lembaga penegak hukum, menghormati hak asasi manusia, dan mendorong partisipasi masyarakat.

Kutipan dari Albert Einstein di akhir video menegaskan bahwa pertahanan sebuah negara bukanlah hanya berupa kekuatan militer atau sains, tetapi juga hukum dan keteraturan. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya supremasi hukum dalam menjaga keamanan dan stabilitas sebuah negara, serta memperkuat demokrasi.

Secara keseluruhan, video tersebut menyajikan pandangan yang positif terhadap supremasi hukum sebagai landasan penting bagi keberlangsungan sistem hukum dan demokrasi yang baik.