NAMA : PRADYA HENING PERTIWI
NPM : 2217051005
KELAS : D
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga saat berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Negara Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat(Eriyanti, 2014). Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang di inginkanmaka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah diIndomesia,salh satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik.
Demokradi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
Perkembangan saat ini partai politik
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai
demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam
pilkada juga di atur dalam UU Pilkada.
Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak,
tergantung seberapa besar pelaksanaannya
dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau
nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk
dari partai politik yang tidak mencerminkan
demokrasi terdapat dari sisi internal partai
politik itu sendiri, dimana pemilihan atau
penunjukan kepala daerah yang diusung
oleh partai politik saat ini tidak
mencermikan asas demokrasi. Proses tersebut
dapat juga sebagai celah nantinya adanya
budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke
ketua partai politik. Sehingga dikhawatirkan
setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan
di dasarkan pada kepentingan partai politik
pengusungnya.
Partai-partai yang tidak demokrasi di
Indonesia telah menujukan keditaktoran
dalam hal internal politiknya, pemimpin
partai politik tidak pernah diganti,
penunjukan kepala daerah oleh partai politik
secara sepihak, seperti contoh diatas akan
menjadi persoalan dalam konteks demokrasi
sebagai salah satu pedoman dari Pancasila
sila keempat.