Posts made by Dian Prinatama Silaban

NAMA: DIAN PRINATAMA SILABAN
NPM : 2217051137
KELAS: D


analisis yang saya dapat dari vidio tersebut adalah vidio tersebut membahas pentingnya supremasi hukum dalam konteks demokratisasi dan pembangunan ekonomi. vidio tersebut mengemukakan bahwa hukum harus menjadi tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Hal ini dikarenakan peranan hukum sangat penting dalam menjaga dan mengamankan investasi para investor. Vidio tersebut juga menyoroti tantangan dalam mewujudkan prinsip bhineka tunggal ika dalam konteks pluralisme dalam berhukum. Selain itu, teks juga mengutip kata-kata bijak Albert Einstein yang menggarisbawahi bahwa pertahanan suatu negara bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, melainkan hukum dan keteraturan.

Secara keseluruhan, vidio tersebut menekankan bahwa supremasi hukum sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan menjaga keamanan investasi, serta pentingnya mengatasi tantangan pluralisme dalam berhukum dalam konteks demokrasi.
NAMA : DIAN PRINATAMA SILABAN
KELAS : D
NPM : 2217051137

Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga menjalankan pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Nilai Instrumental, yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya. Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat . Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.
Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014. 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya . Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon didukungnya. Pemilihan yang demokratis tidak hanya merupakan asas bagi suatu pemilihan langsung.
Undang-undang pemilu mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat , menyebutkan "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.". Undang-Undang Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada Daftar Pemilu Tetap. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya.

Pancasila adalah DEemokrasi ysng pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama .
Pancasila, oleh karena itu setiap nilai-nilai sila harus dapat diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Fakta empiris pemilukada secara menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Kepala Daerah langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Proses tersebut dapat juga sebagai celah nantinya adanya budaya "hutang budi" dari kepala daerah ke ketua partai politik. Sehingga dikhawatirkan setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
NAMA : DIAN PRINATAMA SILABAN
NPM : 2217051137
KELAS : D

Analisis vidio tersebut membahas tentang perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa revolusi kemerdekaan sampai dengan masa reformasi.
1.Pada masa revolusi kemerdekaan, demokrasi di Indonesia sangat terbatas.
2.Pada masa 1945 sampai 1959, Indonesia mengalami masa kejayaan parlementer demokrasi. Namun, demokrasi parlementer gagal karena aliran politik dominannya, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah, dan persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat.
3.Pada masa 1959 hingga 1965, politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik utama saat itu, yaitu ABRI, Presiden Soekarno, dan PKI.
4.Pada masa orde baru, dalam tiga tahun pertama kekuatannya, terdapat upaya untuk mendistribusikan kekuatan kepada kekuatan masyarakat. Namun, setelah 3 tahun, dominannya peran ABRI dalam birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembahasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan dalam persoalan politik dan publik, serta mengembangkan monolitisasi ideologi negara dan inkorporasi berbagai non pemerintah.
5.Pada masa reformasi, Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru, sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950 sampai 1959. Karakteristik era demokrasi reformasi antara lain: pemilu dilaksanakan secara lebih resolusi tinggi, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa , pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka, dan sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan masyarakat berpendapat.

sehingga bisa disimpulkan bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami berbagai tantangan dan perubahan dalam sejarahnya, dari masa revolusi kemerdekaan sampai dengan masa reformasi.