Kiriman dibuat oleh Nayya Tharissa Mahendra

Nama : Nayya Tharissa M
NPM : 2257051016
Kelas : C
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Alim Ulama, Kaum Pemudah organisasi sosial kemasyarakat mendesak kepada presiden untuk memprosesnya secara transparan dan terbuka kasus penistaan AlQuran yang dilakukan Ahok. Negara wajib melakukan meperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidak adil yang menerpan warga negaranya dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak terkecuali

Kepala pe,erintahan dan panglima tinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman , bahaya , dan tantangan baik yang dari luar maupun dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnga masyarakat sejahtera adil dan makmur.perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

perlindungan preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum yang bedasarkan Philipus dan hukum ini memliki ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. pada artikel trsebut perlindungan hukum preventif ini meurpakan subjek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnnya sebelum pemerintan memberikan hasil keputusan di akhir .Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
Nama : Nayya Tharissa M
NPM : 2257051016
Kelas : C
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Berdasarkan video dapat saya analisis bahwa:
Konsep spremasi hukum harus di junjung tinggi dalam Negara yang demokrasi. Karena sangat penting supremasi hokum yang mnejamin pemerintah dan semua orang harus tunduk pada hukun dan harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka buat. Hukum juga menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan dan pemerintahan. Untuk mewujudkan Negara supermasi hukum, dengan adanya tantangan dan hambatan.

Supermasi hukum juga di percaya sebagai lembanga untuk mengatur ngera dan masyarakatnya. Dalam konteks supermasi hukum memiliki peran yang sangkat penting untuk memperkuat system hukum yang ada di Indonesia. Pada reformasi 1998 bergulirnya pelanggran hukum yang ada di Indonesia dengan slogn yang di miliki adalah “demokrasi dan desentralisasi”.
Nama : Nayya Tharissa M
NPM : 2257051016
Kelas : C
Prodi : S1 Ilmu Komoputer

Demokokrasi tidak bisa di hadapi dengan cara berhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter, lembaga negara yang semakin menguat baik dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif, hukum menjadi landasan yang kuat untuk mengatur negara dan masyrakat. Negara sudah memliki hukum yang jelas tetapi masi saja ada tindakan yang curang seperti korupsi, kekerasan , dan pelanggaran pada hak asasi manusia. Masyarakat mengjajk untuk memperkuat supremasi hukum yang ada di indonesia dengan cara melakukan hal hal yang positif. Dimasalalu jendralisme yang otoriter telah menghilangkan kebhinekaan tersebut . usaha untuk mencegah gerakan rakyat, mengurangi kemiskinan , pengangguran dsb berkaitan erat dengan roda perekonomian di indonesia. Hukum di indonesia harus menjadi penanggung jawab perekonomian bukan jadi penghambat negara. Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang , bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di bawah ruang tanah oertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.