Nama : Nayya Tharissa M
NPM : 2257051016
Kelas : C
Prodi : S1 Ilmu Komputer
Alim Ulama, Kaum Pemudah organisasi sosial kemasyarakat mendesak kepada presiden untuk memprosesnya secara transparan dan terbuka kasus penistaan AlQuran yang dilakukan Ahok. Negara wajib melakukan meperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidak adil yang menerpan warga negaranya dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak terkecuali
Kepala pe,erintahan dan panglima tinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman , bahaya , dan tantangan baik yang dari luar maupun dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnga masyarakat sejahtera adil dan makmur.perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
perlindungan preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum yang bedasarkan Philipus dan hukum ini memliki ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. pada artikel trsebut perlindungan hukum preventif ini meurpakan subjek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnnya sebelum pemerintan memberikan hasil keputusan di akhir .Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
NPM : 2257051016
Kelas : C
Prodi : S1 Ilmu Komputer
Alim Ulama, Kaum Pemudah organisasi sosial kemasyarakat mendesak kepada presiden untuk memprosesnya secara transparan dan terbuka kasus penistaan AlQuran yang dilakukan Ahok. Negara wajib melakukan meperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidak adil yang menerpan warga negaranya dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak terkecuali
Kepala pe,erintahan dan panglima tinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman , bahaya , dan tantangan baik yang dari luar maupun dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnga masyarakat sejahtera adil dan makmur.perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
perlindungan preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum yang bedasarkan Philipus dan hukum ini memliki ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. pada artikel trsebut perlindungan hukum preventif ini meurpakan subjek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnnya sebelum pemerintan memberikan hasil keputusan di akhir .Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.