NAMA : Elsa Dwi Agresty
NPM : 2217051058
KELAS : C
PRODI : Ilmu Komputer
Berdasarkan artikel jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey yang telah saya analisis, saya dapat menganalisis bahwa Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara
Artikel ini juga menyoroti pentingnya penegakan supremasi hukum dan keadilan di masyarakat, isu penegakan hukum di Indonesia, dan perlunya reformasi dalam sistem hukum dan upaya pemerintah untuk mengatasi korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan. Selain itu,artikel ini juga membahas pertimbangan hukum dan risiko yang terkandung dalam keputusan penetapan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, serta kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya dari tindakan yang dapat merusak tatanan hukum dan melindungi siapa pun dari ketidakadilan yang menimpa warga negara. Konsep perlindungan hukum dibahas dengan mengacu pada teori dari Setiono dan Philipus M. Hadjon. Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.. Artikel ini menekankan perlunya pemerintah memastikan bahwa aparat penegak hukum yang berkualitas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum.