Posts made by Elsa Dwi Agresty

NAMA : Elsa Dwi Agresty
NPM : 2217051058
KELAS : C
PRODI : Ilmu Komputer

Berdasarkan artikel jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey yang telah saya analisis, saya dapat menganalisis bahwa Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara

Artikel ini juga menyoroti pentingnya penegakan supremasi hukum dan keadilan di masyarakat, isu penegakan hukum di Indonesia, dan perlunya reformasi dalam sistem hukum dan upaya pemerintah untuk mengatasi korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan. Selain itu,artikel ini juga membahas pertimbangan hukum dan risiko yang terkandung dalam keputusan penetapan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, serta kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya dari tindakan yang dapat merusak tatanan hukum dan melindungi siapa pun dari ketidakadilan yang menimpa warga negara. Konsep perlindungan hukum dibahas dengan mengacu pada teori dari Setiono dan Philipus M. Hadjon. Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.. Artikel ini menekankan perlunya pemerintah memastikan bahwa aparat penegak hukum yang berkualitas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum.
NAMA : Elsa Dwi Agresty
NPM : 2217051058
KELAS : C
PRODI : Ilmu Komputer

SUPREMASI HUKUM

Berdasarkan video diatas yang dapat saya analisis adalah dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern seperti sekarang ini, kehidupan modern membutuhkan hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern yang menjadi peran atas sosial politik yang dicari ditengah dunia modern yg kompleks .

Sebagaimana dalam UUD 1945 indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi kita perlu menjadi negara hukum ynag berbasis pengetahuan dan teknologi untuk membahagiakan rakyatnya. Kalau tidak indonesia menjadi tempat para koruptor yang mampu menggunakan jasa pengacara untuk memainkan hukum.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam hukum indonesia. Slogan demokrasi antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politi yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari pantaun masyarakat dibuktikan dengan terbentuknya Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Indonesia Coruption Watch (ICW), Police Watch,Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Nama : Elsa Dwi Agresty
NPM : 2217051058
Kelas : C
Prodi : Ilmu Komputer


Supremasi Hukum
Setelah menyimak video mengenai supremasi hukum ada hal yang bisa saya ambil yaitu:
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan secara berhukum masa lalu dibawah otoriter daan sentralistik,tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat semakin menguat.

Semboyan bhinneka tunggal ika juga menuntut untuk penyelidikan yg sebaik-baiknya. Hukum harus bisa dijadkan tulang punggung perekonomian dan bukan malah penghambat. Hukum harus dapat digunakan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka,karena para investor akan melihat infrastruktur hukum terlebih dahulu sebelum melihat ke yang lainnya.

“Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang,bukan sains,dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan”. -Albert Einstein