Kiriman dibuat oleh Ferdinand Lauren

NAMA : Ferdinand Lauren
NPM : 2217051065
KELAS : C
PRODI : S1 Ilmu Komputer

Dalam jurnal tersebut, penulis menyoroti pentingnya menangani kasus penistaan agama dengan serius dan tidak boleh diremehkan oleh pejabat publik. Selain itu, penulis menekankan bahwa pejabat publik harus memahami dan menghargai perbedaan agama serta bertanggung jawab atas tindakan mereka. Penulis juga menyoroti bahwa proses hukum yang tegas, adil, dan transparan sangat penting dalam menangani kasus penistaan agama. Menurut penulis, penerapan hukum yang tegas dapat memperkuat perlindungan negara dan memastikan bahwa pelanggar hukum tidak terlepas dari konsekuensi hukum.

Secara keseluruhan, jurnal tersebut memberikan wawasan yang lebih luas tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menghadapi kasus penistaan agama oleh pejabat publik. Penulis menekankan pentingnya memahami dan menghargai perbedaan agama serta pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, jurnal tersebut dapat menjadi sumber referensi yang penting bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum yang tertarik dengan isu-isu hukum dan perlindungan negara.
NAMA : Ferdinand Lauren
NPM : 2217051065
KELAS : C
PRODI : S1 Ilmu Komputer

Supremasi hukum merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan di atas segala-galanya, tanpa terkecuali. Prinsip ini memastikan bahwa setiap individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Prinsip supremasi hukum dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, dan memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan keamanan di masyarakat. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini berperan penting dalam menjaga kebebasan dan hak asasi manusia, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

Sementara itu, customary law atau hukum adat merujuk pada sistem hukum yang berbasis pada kebiasaan dan tradisi suatu masyarakat, bukan pada peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga hukum lainnya. Dalam sistem hukum ini, keputusan hukum didasarkan pada kesepakatan dan nilai-nilai sosial yang dianut oleh masyarakat. Hukum adat juga dikenal sebagai hukum interaksi atau interactional law, karena mengatur hubungan antara masyarakat yang berbeda-beda di wilayah yang sama. Meskipun diakui secara resmi di Indonesia, pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat masih terus menjadi perdebatan dan tantangan bagi sistem hukum nasional. Namun, dengan adanya reformasi politik, ekonomi, dan sosial pada tahun 1998, diharapkan terdapat upaya yang lebih besar untuk mengakui dan melindungi hukum adat serta mendorong kesejahteraan masyarakat adat di Indonesia.