NAMA : Ferdinand Lauren
NPM : 2217051065
KELAS : C
PRODI : S1 Ilmu Komputer
Supremasi hukum merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan di atas segala-galanya, tanpa terkecuali. Prinsip ini memastikan bahwa setiap individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Prinsip supremasi hukum dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, dan memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan keamanan di masyarakat. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini berperan penting dalam menjaga kebebasan dan hak asasi manusia, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Sementara itu, customary law atau hukum adat merujuk pada sistem hukum yang berbasis pada kebiasaan dan tradisi suatu masyarakat, bukan pada peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga hukum lainnya. Dalam sistem hukum ini, keputusan hukum didasarkan pada kesepakatan dan nilai-nilai sosial yang dianut oleh masyarakat. Hukum adat juga dikenal sebagai hukum interaksi atau interactional law, karena mengatur hubungan antara masyarakat yang berbeda-beda di wilayah yang sama. Meskipun diakui secara resmi di Indonesia, pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat masih terus menjadi perdebatan dan tantangan bagi sistem hukum nasional. Namun, dengan adanya reformasi politik, ekonomi, dan sosial pada tahun 1998, diharapkan terdapat upaya yang lebih besar untuk mengakui dan melindungi hukum adat serta mendorong kesejahteraan masyarakat adat di Indonesia.