Nama : Diki Darmawan
NPM : 2255061006
Kelas : PSTI A
A. Pancasila sebagai sistem nilai akan berfungsi sebagai paradigma ilmu, apabila para akademisi dan praktisi, warga negara maupun penyelenggara negara telah meyakini kebenaran nilai-nilai Pancasila dan menjadikannya sebagai acuan dalam berolah ilmu maupun beramal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk sampai pada keyakinan demikian, segenap komponen bangsa perlu berupaya memahami secara menyeluruh atas nilai-nilai kebenaran yang terkait dengan dirinya sebagai manusia, kebenaran tentang alam, serta kebenaran Tuhan YME, sekaligus hubungan dan posisinya di antara ketiganya. Kalau kita berbicara antara ilmu dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta keterkaitannya, di sini berlaku hukum umum, universal, untuk semua manusia, tanpa tertutup oleh ruang dan waktu maupun sekat-sekat etnisitas. Paradigma merupakan sumber, pondasi, asal dan awal dari keberadaan dan perkembangan ilmu. Untuk memahami tentang relevansi
Pancasila sebagai paradigma ilmu, melalui sila-silanya, yaitu:
Sila Pertama, menyiratkan adanya konsep tentang keberadaan Tuhan YME yang terus menjalin hubungan dan kesatuan dengan manusia dan alam semesta beserta isinya.
Sila Kedua, dengan jelas menyiratkan adanya konsep tentang manusia yang utuh. Dalam keutuhannya, ada rohani dan ada jasmani. Sebagai kesatuan rohaniah, keberadaan hati nurani tidak kalah penting daripada akal. Ilmu paradigma Pancasila mengakui dan menghargai keberadaan akal namun bukan segala-galanya.
Sia ketiga, menunjukkan adanya keterpaduan antara karakter ilmu dengan kepahaman antar kebangsaan Indonesia.
Sila keempat, ini menyiratkan adanya konsep bahwa rakyat atau wakil-wakil rakyat dalam menjalankan kekuasaannya harus dipimpin oleh kebijaksanaan, dengan penuh rasa tanggungjawab, baik secara vertikal kepada Tuhan YME maupun secara horizontal kepada seluruh rakyat Indonesia, dan tidak sekali-kali atas dasar kekuatan maupun legalitas formal.
Sila kelima, Keadilan itu bukan keadilan formal, suatu keadilan yang lahir karena perundang-undangan, melainkan keadilan yang bertumpu pada habitat sosialnya, yaitu masyarakat Indonesia, yang berkarakter komunalistik-religius. Ilmu berparadigma Pancasila mendorong perburuan keadilan sosial, sekaligus menolak dominasi positifisme.
B. Harapan saya adalah untuk di masa mendatang agar tetap terus memajukan NKRI dan menjunjung tinggi nilai Pancasila dan tidak terjerumus dengan pengaruh IPTEK di masa mendatang yang takut nya akan sedikit demi sedikit mengikis nilai Pancasilais di negeri kita sendiri.