kuis 1
Achmad tegar renaldi
2252011221
1. Pada awal tahapan perkembangan, hukum internasional menggunakan istilah yang berbeda. Istilah “Hukum Bangsa-Bangsa” (Law of Nations) dan “Hukum Antarnegara” (Interstate Law) adalah dua istilah yang lebih dikenal dan dipakai untuk menggambarkan hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia pada saat itu. Namun dalam perkembangan, dua istilah ini menjadi tertinggal karena pembahasan mengenai subjek hukum internasional tidak hanya Negara saja, tetapi Individu, Organisasi Internasional, Perusahaan Transnasional, Vatican, Belligerency yang juga merupakan subjek hukum internasional.
2.
Negara
Organisasi Internasional
Palang Merah Internasional
Tahta Suci atau Vatikan
Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita
Pihak Berperang
Individu
3.negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi,yaitu hukum alam
4. segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil
Achmad tegar renaldi
2252011221
1. Pada awal tahapan perkembangan, hukum internasional menggunakan istilah yang berbeda. Istilah “Hukum Bangsa-Bangsa” (Law of Nations) dan “Hukum Antarnegara” (Interstate Law) adalah dua istilah yang lebih dikenal dan dipakai untuk menggambarkan hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia pada saat itu. Namun dalam perkembangan, dua istilah ini menjadi tertinggal karena pembahasan mengenai subjek hukum internasional tidak hanya Negara saja, tetapi Individu, Organisasi Internasional, Perusahaan Transnasional, Vatican, Belligerency yang juga merupakan subjek hukum internasional.
2.
Negara
Organisasi Internasional
Palang Merah Internasional
Tahta Suci atau Vatikan
Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita
Pihak Berperang
Individu
3.negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi,yaitu hukum alam
4. segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil