Quis 1
Nama: Muhammad Farhansyah
Npm :2252011017
1.mochtar kumumaadmatja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaity masa klasik kuno,masa moderb,konsolidasi(konvensu den haag)dan masa sesudah perang
kedua
2. Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberontak-
-Perusahaan transnasional
- Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya
3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.
4. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya : 1) Piagam PBB 2) Konvensi PBB
Nama: Muhammad Farhansyah
Npm :2252011017
1.mochtar kumumaadmatja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaity masa klasik kuno,masa moderb,konsolidasi(konvensu den haag)dan masa sesudah perang
kedua
2. Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberontak-
-Perusahaan transnasional
- Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya
3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.
4. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya : 1) Piagam PBB 2) Konvensi PBB