Nama: Nirina Azzahra
NPM: 2212011351
Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Bebas artinya tidak memihak dan aktif artinya Ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia.
Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Merujuk pada aturan tersebut, politik luar negeri merupakan kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
NPM: 2212011351
Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Bebas artinya tidak memihak dan aktif artinya Ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia.
Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Merujuk pada aturan tersebut, politik luar negeri merupakan kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.