གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Serilda Nazar Putri 2211011094

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

Serilda Nazar Putri 2211011094 གིས-
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Kelas : S1 Manajemen

Analisis Video
IPTEK merupakan hasil karya manusia yang dipergunakan untuk membantu keperluan manusia.

Sila-sila pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK:
1.Sila Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Pengembangan IPTEK harus mempertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak.

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pengembangan IPTEK harus bersikap beradab karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.

3. Sila persatuan Indonesia
Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme.

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.

5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
pengembangan IPTEK harus lah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan Kemanusiaan. keseimbangan keadilan dalam hubungannnya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwasannya dalam mengembangkan IPTEK juga diperlukan adanya sistem etika sebagaimana yang tercantum dalam sila-sila Pancasila agar di dalam perkembangan sesuai dan tidak merugikan masyarakat.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

Serilda Nazar Putri 2211011094 གིས-
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094

Analisis Soal :

A. Etika politik seharusnya sesuai dengan nilai sila-sila pada Pancasila. Namun menurut saya etika politik saat ini belumlah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena pada kenyataan di Indonesia saat ini masih saja ada banyak penyimpangan dari sistem etika perilaku politik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya seperti pada artikel tersebut mengenai Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Mantan Menteri Sosial yang menyimpan dari nilai-nilai pada pancasila dengan adanya ketidakjujuran yaitu memakan hak yang seharusnya diberikan oleh rakyat yang membutuhkan dimana pada saat itu juga sedang terjadi kasus Covid-19, hal ini tidaklah sesuai dengan nilai ketuhanan karena ketidak jujuran nya kemanusiaan serta kerakyatan karena telah merugikan rakyat dengan memakan hak yang seharusnya diberikan oleh rakyat Indonesia. Lalu dalam kasus tersebut pula terlihat dengan adanya ketidakadilan hakim dalam menangani kasus dimana terdapat keringanan bagi terdakwa dengan alasan terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat sebelum terdakwa dinyatakan bersalah. Hal itu jelas tidak adil dan mengada-ngada, karena menurut saya wajar saja masyarakat melakukannya ditambah dengan kondisi pada saat itu yang sedang tidak baik membuat masyarakat semakin mudah terpancing dan geram mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi eks Kemensos itu, bahkan cercaan dan hinaan itu tidaklah sebanding dengan kesulitan yang dialami oleh rakyat akibat dari kasus korupsi tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa di Indonesia pada saat ini masih saja terdapat praktik yang dilakukan oleh elite politik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang terkadang vonis hukuman yang diberikan pun masih terbilang ringan atau tidak sebanding dengan kerugian yang telah dibuat oleh elite politik yang melanggar etika perilaku politik yang sesuai dengan pancasila.

Sumber Artikel :
https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1619783/kronologi-korupsi-bansos-juliari-batubara-nomor-6-vonis-diringankan-karena-dihujat


B. Hal menyangkut dengan pergaulan bebas yang dilakukan oleh remaja masih sering terjadi di masyarakat terlebih lagi juga terdapat peningkatan kriminalitas yang dilakukan oleh remaja setiap tahunnya, kenakalan remaja seperti tawuran, mabuk-mabukan dan kenakalan lainnya ini juga dapat dijumpai di tempat tinggal saya.
Maka untuk menangani dekadensi moral diperlukan :
1. Pengawasan dan perhatian orangtua.
2. Memberikan pendidikan karakter pada anak sejak dini.
3. Penegakan hukum atas perilaku kejahatan di kalangan remaja.
4. Meningkatkan pendidikan moral dan agama
Dapat disimpulkan bahwa etika generasi muda masih belum mencerminkan nilai yang dianut bangsa Indonesia karena masih banyak kenakalan-kenakalan remaja yang tidak sesuai dengan nilai tersebut oleh sebab itu perlu ada bimbingan dari berbagai pihak entah itu dari keluarga, lingkungan atau sekolah mengenai etika yang baik agar generasi muda dapat mencerminkan nilai bangsa Indonesia dengan baik.

Sumber Artikel :
https://www.websitependidikan.com/2018/06/pengertian-dan-contoh-dekadensi-moral-serta-cara-mengatasinya.html?m=1

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

Serilda Nazar Putri 2211011094 གིས-
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Judul : Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia
Penulis : Sri Puji Ningsih

Menganalisis Jurnal Pendidikan Pancasila Pada Pertemuan ke 11

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.

Sistem etika berkembang melalui lima tahapan yaitu pada etika teologi asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama, etika ontologis
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama, positivasi etik
berupa kode etik dan pedoman
perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit, etika fungsional
tertutup dimana proses, peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan etika
fungsional terbuka dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Menurut Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.