Npm : 2211011061
Kelas : Manajemen A
Assalamualaikum wr wb
Nama : Yoga Firnando Rahmad
Npm:2211011061
Kelas:Mku Pancasila manajemen A
Analisis:Dalam jurnal yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
(Karya Muhammad Chairul Huda)
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum,yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, Kunci bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasional hablumminallah,hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu usaha riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum jika tidak ada Pancasila.Sebagai landasan yang terjadi idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dansempurna. Para pendiri negara kita sangat kreatif,mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika terlebih dahulu para funding fathers tidak menemukan, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. bandingkan dengan contoh negara lain misalnya Turki, untuk mencari jalan keluar dari kemerosotanUtsmani yang berkuasa selama hampir delapan abad, akhirnya Turki negara sekuler Dinasti yang ditandai dengan jatuhnya kekhalifahan pada Maret 1924.Dengan demikian, Pancasila merupakan kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum)yang harus negara setiap pembuatan dan penegakan hukum.Pancasila sebagai dasar memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu
Pertama, nilai Ketuhanan ini mengarah atau memihak kepada salahsatu agama saja. Konsep Ketuhanan ini merupakan arah politik hukumharus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)atas sifat-sifat Ilahiyah contohnyanilai-nilai keadilan.
Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan(Humanisme) yang merupakan hak sebagai arah politik hukum harus dapatmemposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasaryang melekat, yaitu; hak untuk hidupberkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan.
Ketiga Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). sebuah keniscayaan adanya peran negara dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara.