Kiriman dibuat oleh YOGA FIRNANDO RAHMAD_2211011061 YOGA

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh YOGA FIRNANDO RAHMAD_2211011061 YOGA -
Nama: Yoga Firnando Rahmad
Npm:2211011061
Kelas: PKN B

1.Saya setuju dengan tanggapan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bahwa melibatkan anak-anak dalam demonstrasi merupakan bentuk eksploitasi dan tidak adil karena anak-anak belum mengerti situasi dan dampak dari tindakan tersebut. Hal positif yang bisa diambil adalah kesadaran bahwa melindungi hak anak-anak menjadi prioritas dan perlu diperhatikan dalam situasi apapun, termasuk dalam konteks demonstrasi.

2.Hal hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan aspirasi adalah
A.Jangan melibatkan anak anak sesuai dengan arahan bu risma.
B.Selalu mematuhi peraturan yang ada seperti terkait kebersihan, waktu penyampaian aspirasi dan lain lainnya.
C. Menjaga aksi demonstrasi atau aksi penyampaian aspirasi tetap damai dan selalu menjaga sarana dan prasarana masyarakat dengan tidak merusaknya.
D. Selalu gunakan bahasa yang baik dan sopan agar menunjukkan kalau kita adalah masyarakat Indonesia yang terdidik.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
a. Pasal 28J ayat (1) kewajiban dasar manusia ialah “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
b. Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
c. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh YOGA FIRNANDO RAHMAD_2211011061 YOGA -
Nama:Yoga Firnando Rahmad
Npm:2211011061
Kelas : PKN B

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Sehari setelah merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
Dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh YOGA FIRNANDO RAHMAD_2211011061 YOGA -
Nama : Yoga Firnando Rahmad
Npm: 2211011061
Kelas : PKN B

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab
Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.
Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Meski menurutnya strategi untuk menggaet suara masyarakat oleh MK dinilai politis, namun hal itu akan sangat memengaruhi hasil akhir perkara nanti.
Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab
dalam arti sempit, pengertian konstitusi adalah Undang Undang Dasar merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara.
Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara,” jelas Aswanto.
Setelah itu pada 5 Juli 1959 tercetus Dekrit Presiden, menggantikan UUD Sementara Tahun 1950 untuk kembali menggunakan UUD 1945.

Mengapa penting?Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab
1. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.

2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Layak mendapatkan hukuman yang berat karena sudah melanggar konstitusi