Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
S1 Manajemen
(14A. Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menghadapi Perkembangan IPTEK)
IPTEK adalah suatu sumber yang mana manusia bisa mengelola dan menggunakannya dalam berkehidupan, baik dari penemuan baru maupun perkembangan teknologi.
Adapun dampak positif dan negatif yang diberikan IPTEK adalah :
(+)
1. menunjang kegiatan produksi
2. memudahkan komunikasi dengan orang lain
3. memudahkan proses pembelajaran.
(-)
1. Carding, atau pembobolan kartu kredit, dsb
2. ketergantungan akan teknologi dan akan timbul rasa malas
3. beberapa konten mengandung unsur kekerasan bahkan pornografi
Pancasila merupakan pandangan ataupun landasan hidup negara. Pancasila berperan sebagai sumber solusi dalam menyelesaikan masalah, sebagai pembangun karakter dan juga sebagai alat pemersatu bangsa. Pancasila berisi nilai nilai yang harus dijadikan pedoman, mulai dari sila pertama yang memiliki nilai ketuhanan, sila kedua yang berisi nilai kemanusiaan, sila ketiga yang berisi nilai persatuan, sila keempat yang berisi nilai kemusyawaratan, dan sila kelima berisi nilai keadilan. Dan sebagai warga negara indonesia, kita harus mengimplementasikan Pancasila ke kehidupan kita sehari hari dengan mengamalkan nilai-nilai yang ada. Dengan begitu maka akan tercipta kepribadian Pancasila.
Perkembangan IPTEK harus selalu didasari oleh nilai nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah ideologi bangsa serta pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai Pancasila harus selalu ditanamkan, agar kepribadian bangsa lain dan dampak negatif yang muncul tidak merusak kepribadian kita sebagai rakyat Indonesia.
(1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
dalam mencipta harus diimbangi dengan cara berfikir yang rasional dan irrasional antara rasa, akal dan juga kehendak. Jadi dalam menciptakan Iptek, kita juga harus mempertimbangkan hal apa saja yang akan terjadi dan berdampak bagi masyarakat.
(2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
memberikan dasar bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus beradab, karena Iptek adalah hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
(3) Persatuan Indonesia
Pengembangan Iptek mengembangkan rasa nasionalisme
(4) Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ilmuan harus memiliki kebebasan dalam mengembangkan Iptek dan harus menerima kritik dan saran dari orang lain
(5) keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
Iptek haruslah selalu menjaga keseimbangan dan keadilan. Baik dalam hubungan manusia kepada Tuhan, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan lingkungan, dan juga manusia dengan masyarakat bangsa.
Lima hal terkait Pancasila yang berkedudukan sebagai landasan kebijakan dari pengembangan ilmu pengetahuan :
1. IPTEK yang dikembangkan haruslah menghormati keyakinan religius masyarakat Indonesia.
2. IPTEK harus bertujuan untuk pengembangan manusia dan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan.
3. IPTEK menjadi unsur yang menghomogenisasi budaya dan memperkuat persatuan serta mengembangkan pendidikan.
4. Penguasaan IPTEK haruslah demokratis dan merata karena ini juga termasuk dalam sistem pendikan dimana pendidikan itu sendiri merupakan tuntutan dan hak seluruh masyarakat.
5. Kesenjangan dalam penguasaan IPTEK harus diminimalisir dan IPTEK harus merata dan mampu membantu masyarakat untuk menjadi lebih sejahtera.
Pancasila sebagai suatu landasan etika dalam pengembangan IPTEK adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan IPTEK yang berkaitan dengan manusia harus menghormati martabat manusia, misalnya dalam rekayasa genetik.
2. Pengembangan IPTEK harus mampu menjadikan hidup manusia lebih unggul dan berkualitas baik dimasa sekarang maupun masa depan.
3. Pengembangan IPTEK mampu membantu pemekaran komunitas masyarakat baik lokal, nasional maupun global.
4. IPTEK harus terbuka karena sangat berkaitan dan memiliki dampak langung bagi kehidupan masyarakat.
5. IPTEK membantu penciptaan manusia yang semakin adil.
Upaya yang dilakukan untuk memperkuat implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari hari :
1. Melalui pendidikan
2. Penyuluhan atau Sosialisasi
3. Memperkenalkan melalui media masa
4. Menolak segala macam paham yang bertentangan dengan Pancasila
5. menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam bertindak dan menggunakan teknologi
6. Kritis dan bijak.
(14B. Teori Kebenaran Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu)
Pancasila berdasarkan UUD45 adalah dasar negara Indonesia, berasal dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Pancasila juga sebagai ideologi bangsa, yang berarti Pancasila mengakomodir seluruh aktivitas kehidupan bermasyarakat maupun aktivitas ilmiah. Oleh karena itu, perumusan Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya.
Pembahasan tentang kebenaran Pancasila tidak banyak dalam literatur yang ada. Ada 3 alasan mengapa Pancasila harus ditelusuri secara ilmiah:
1. Presiden Soekarno menghendaki penarikan ke atas (perumusan teori Pancasila, khususnya Filsafat Pancasila) dan penarikan ke bawah ajaran Pancasila (tingkat penjabaran dan pelaksanaannya, yang boleh disebut dengan sikap hidup).
2. Jawaban Presiden Soekarno dalam rapat DPA sebelum 28 Januari 1961 yang menegaskan bahwa Sosialisme Indonesia dan ajaran Pancasila bersifat ilmiah dan religius.
3. Ketetapan MPRS no. II/MPRS/1960/ yang menentukan tentang pembangunan mental berdasarkan Pancasila yang menghendaki pula berfikir secara abstrak, secara ilmiah dan secara filsafati terhadap Pancasila.
(Ke-Tuhanan)
Berdasarkan tafsir Notonagoro ini, maka kebenaran dalam konteks Pancasila dipahami atau dimaknai sebagai tiadanya pertentangan dengan Tuhan. Dalam makna yang lain, kebenaran adalah kesesuaian dengan nilai-nilai ketuhanan.
(Kemanusiaan)
Kebenaran adalah aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia. Notonagoro menyatakan, sila kedua dari Pancasila mengandung cita-cita kemanusiaan, yang lengkap sempurna memenuhi hakekat manusia. Hakekat yang dimaksud meliputi: bhinneka tunggal dan majemuk tunggal atau monopluralis. Sesuatu hal dikatakan benar apabila sesuatu itu mendorong pada semakin menguatnya nilai-nilai kemanusiaan.
(Persatuan)
kebenaran adalah suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi. Namun, untuk mencapai kebenaran tidak berarti menutup segala bentuk dinamika pemikiran. Pertentangan dan perbedaaan adalah niscaya sebagai bagian dari proses menuju yang satu, yang benar. Karena itulah, demokrasi memiliki tempat dalam aktualisasi nilai-nilai pancasila.
(Kerakyatan)
Kebenaran merupakan persoalan apakah sesuatu itu bermanfaat atau tidak. Sesuatu akan bermanfaat apabila dirumuskan secara bersama-sama dengan keterlibatan bersama dari subjek. Dalam hal ini setiap manusia adalah subjek dan objek dari apa yang dianggap benar
(Keadilan)
Kebenaran adalah terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Hakekat daripada adil menurut pengertian ilmiah, yaitu terpenuhinya segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak dalam hidup bersama sebagai sifat hubungan antara satu dengan yang lain, mengakibatkan bahwa memenuhi tiap-tiap hak di dalam hubungan antara satu dengan yang lain adalah wajib.
Teori Kebenaran Pancasila
1. Teori koherensi
Bagi teori kebenaran ini, pernyataan dianggap benar jika pernyataan bersifat konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.Pancasila dasar filsafat negara merupakan satu kesatuan, tersusun atas berbagai bagian, tetapi bagian itu tidak saling bertentangan. Semuanya menyusun hal yang baru dan utuh. Terdapat hubungan yang saling
mengkualifikasi. Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Begitu seterusnya dengan sila yang lain pula. Hubungan satu kesatuan dan saling mengkualifikasi ini terjadi karena tidak ada pertentangan sila yang satu dengan sila yang lainnya, hubungan sila kesatu sampai sila kelima bersifat runtut.
2. Teori korespondensi
Menurut teori korespondensi ini, satu pernyataan benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berhubungan dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Sistem filsafat Pancasila dinyatakan sebagai jiwa bangsa Indonesia, berkepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa dan pedoman hidup bangsa. Hal ini benar jika sesuai dengan kenyataan sehari-hari. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tri-prakara, yakni Pancasila adat kebudayaan, religius, dan kenegaraan. Kenyataan ini bisa dilihat dalam dinamika hidup sehari-hari masyarakat dan bangsa Indonesia.
3. Teori pragmatik
Menurut teori ini, nilai kebenaran proposisi diukur dengan kriteria apakah proposisi tersebut berfungsi dalam kehidupan praktis atau tidak. Teori ini tercermin dalam Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Para
penganut Pancasila percaya akan kebenaran Pancasila, karena Pancasila bersifat fungsional dalam mempersatukan bangsa Indonesia.
Konsep Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu :
1.bahwa setiap ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. bahwa setiap ilmu yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri.
3. bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan ilmu di Indonesia, artinya mampu mengendalikan ilmu agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia.
4. bahwa setiap pengembangan ilmu harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu (mempribumian ilmu).
(1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
dalam mencipta harus diimbangi dengan cara berfikir yang rasional dan irrasional antara rasa, akal dan juga kehendak. Jadi dalam menciptakan Iptek, kita juga harus mempertimbangkan hal apa saja yang akan terjadi dan berdampak bagi masyarakat.
(2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
memberikan dasar bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus beradab, karena Iptek adalah hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
(3) Persatuan Indonesia
Pengembangan Iptek mengembangkan rasa nasionalisme
(4) Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ilmuan harus memiliki kebebasan dalam mengembangkan Iptek dan harus menerima kritik dan saran dari orang lain
(5) keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
Iptek haruslah selalu menjaga keseimbangan dan keadilan. Baik dalam hubungan manusia kepada Tuhan, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan lingkungan, dan juga manusia dengan masyarakat bangsa.
Visi merupakan sumber inspirasi, motivasi, dan kreativitas yang mengarahkan proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang dicita-citakan. Visi dan orientasi filosofiknya diletakkan pada nilai-nilai Pancasila di dalam menghadapi masalah-masalah yang harus dipecahkan sebagai data/fakta obyektif dalam satu kesatuan integratif.
Visi dan orientasi operasionalnya diletakkan pada dimensi-dimensi :
a. Teleologis, dalam arti bahwa ilmu pengetahuan hanya sekedar sarana yang memang harus kita pergunakan untuk mencapai suatu teleos (tujuan), yaitu sebagaimana merupakan ideal kita untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Etis, dalam arti bahwa ilmu pengetahuan harus kita operasionalisasikan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Manusia harus berada pada tempat yang sentral. Sifat etis ini menuntut penerapan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab.
c. Integral/Integratif, dalam arti bahwa penerapan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kualitas manusia, sekaligus juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas struktur masyarakatnya, sebab manusia selalu hidup dalam relasi baik dengan sesama maupun dengan masyarakat yang menjadi ajangnya. Peningkatan kualitas manusia harus terintegrasikan ke dalam masyarakat yang juga harus ditingkatkan kualitas strukturnya.
Dengan berorientasi Pancasila secara ilmiah dalam upaya mencari kebenaran dan konsep bahwa Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu di Indonesia serta visi ilmu di Indonesia tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada alienasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan sejalan dengan budaya dan jati diri bangsa Indonesia.