Nama : Fayiz Al Hafizh
NPM : 2215011086
Kelas : D
Dalam video tersebut menjelaskan bahwa
pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalise dalam diri siswa/mahasiswa. Dalam hal pengembangan rasa nasionalisme itu
pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan sebagai pondasi agar tujuan diberikannya materi kewarganegaraan ini tercapai.
Landasan dibagi menjadi dua, yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal adalah pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan landasan pancasila sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum antara lain:
1. pembukaan UUD 1945
2. batang tubuh UUD 1945
3. UU nomor 20 tahun 1982
4. UU nomor 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan telah diajarkan bahkan sebelum Indonesia merdeka, dikarenakan perlunya warga memiliki pengetahuan betapa pentingnya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa