གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Arditya Prayoga

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Arditya Prayoga གིས-
Nama : Arditya Prayoga
Npm : 2255011020
Kelas : Teknik Sipil B

“PENEGAKAN HUKUM
DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mencita-citakan negara hukum. Perlindungan hukum dapat terjamin jika penegakan hukum dilaksanakan dengan baik di negara tersebut. Perlindungan hukum yang terjamin menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap orang atau pemerintah, lembaga swasta secara sadar. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan keamanan, pengendalian dan terwujudnya kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi manusia yang ada. Perlindungan dapat disebut perlindungan hukum apabila bersesuaian dengan perlindungan pemerintah terhadap warga negara, kepastian hukum mengenai hak-hak warga negara, dan adanya sanksi bagi yang melanggarnya.

Mikro-litigasi mengacu pada keterbatasan proses investigasi di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuduhan hingga pelaksanaan putusan pidana yang sudah final. Penegakan hukum adalah proses dimana norma hukum diterapkan untuk memandu perilaku dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Badan hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Subyek ini terdiri dari orang (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya adalah negara). Selain itu, negara juga harus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, orang tua, dan orang dengan disabilitas. Negara harus memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.

Dalam kesimpulannya, hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait. Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara, sementara perlindungan negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efektif untuk semua orang.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Arditya Prayoga གིས-
Nama : Arditya Prayoga
Npm : 2255011020
Kelas : Teknik Sipil B
ANALISIS VIDIO “SUPLEMENTASI HUKUM BAGIAN 2”

Suplementasi hukum adalah istilah yang mengacu pada prinsip negara hukum di suatu negara. Asas ini menyatakan bahwa semua undang-undang, peraturan, dan peraturan berlaku terutama bagi orang-orang dan badan-badan dalam negara, termasuk pejabat dan lembaga negara. Konsep negara hukum umum di banyak negara, tetapi makna dan penerapannya dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum dan budaya negara tersebut.
Aturan hukum telah diterapkan secara berbeda di berbagai negara dan dalam sistem hukum yang berbeda. Dalam sistem common law, asas berarti bahwa hukum berlaku terutama untuk individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Ini berarti bahwa negara terikat oleh hukum dan tidak dapat melanggarnya.

Dalam peradilan perdata, asas berarti bahwa hukum adalah yang tertinggi dan semua peraturan perundang-undangan harus menaatinya. Ini juga berarti bahwa hakim terikat oleh hukum dan harus menerapkan hukum pada semua kasus tanpa prasangka atau pilih kasih.
Ringkasnya, negara hukum merupakan asas fundamental yang memastikan bahwa semua individu dan institusi di negara tunduk pada hukum. Ini mempromosikan keadilan dan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum. Konsep ini berakar pada budaya kuno dan telah dimasukkan ke dalam banyak sistem hukum di seluruh dunia. Makna dan penerapannya dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum dan budaya negara tersebut, namun maknanya tetap universal.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Arditya Prayoga གིས-
Nama : Arditya Prayoga
Npm : 2255011020
Kelas : Teknik Sipil B

Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan menjadikannya tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan pihak manapun atau pejabat pemerintah. Oleh karena itu negara hukum tidak hanya bercirikan tersedianya norma-norma hukum yang mapan, tetapi harus berjalan seiring dengan kemampuan untuk mengikuti aturan hukum.

Reformasi yang dilaksanakan sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam administrasi hukum Indonesia. Kata kunci reformasi adalah demokratisasi (peralihan ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (pengalihan kekuasaan pemerintahan dari pusat ke daerah otonom berdasarkan prinsip otonomi).
Selain itu, perkembangan masyarakat madani/warga negara telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan penegakan hukum lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat. Dari sinilah muncul lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).