Nama : Arditya Prayoga
Npm : 2255011020
Kelas : Teknik Sipil B
“PENEGAKAN HUKUM
DAN PERLINDUNGAN NEGARA”
Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mencita-citakan negara hukum. Perlindungan hukum dapat terjamin jika penegakan hukum dilaksanakan dengan baik di negara tersebut. Perlindungan hukum yang terjamin menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap orang atau pemerintah, lembaga swasta secara sadar. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan keamanan, pengendalian dan terwujudnya kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi manusia yang ada. Perlindungan dapat disebut perlindungan hukum apabila bersesuaian dengan perlindungan pemerintah terhadap warga negara, kepastian hukum mengenai hak-hak warga negara, dan adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Mikro-litigasi mengacu pada keterbatasan proses investigasi di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuduhan hingga pelaksanaan putusan pidana yang sudah final. Penegakan hukum adalah proses dimana norma hukum diterapkan untuk memandu perilaku dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Badan hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Subyek ini terdiri dari orang (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya adalah negara). Selain itu, negara juga harus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, orang tua, dan orang dengan disabilitas. Negara harus memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.
Dalam kesimpulannya, hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait. Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara, sementara perlindungan negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efektif untuk semua orang.
Npm : 2255011020
Kelas : Teknik Sipil B
“PENEGAKAN HUKUM
DAN PERLINDUNGAN NEGARA”
Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mencita-citakan negara hukum. Perlindungan hukum dapat terjamin jika penegakan hukum dilaksanakan dengan baik di negara tersebut. Perlindungan hukum yang terjamin menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap orang atau pemerintah, lembaga swasta secara sadar. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan keamanan, pengendalian dan terwujudnya kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi manusia yang ada. Perlindungan dapat disebut perlindungan hukum apabila bersesuaian dengan perlindungan pemerintah terhadap warga negara, kepastian hukum mengenai hak-hak warga negara, dan adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Mikro-litigasi mengacu pada keterbatasan proses investigasi di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuduhan hingga pelaksanaan putusan pidana yang sudah final. Penegakan hukum adalah proses dimana norma hukum diterapkan untuk memandu perilaku dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Badan hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Subyek ini terdiri dari orang (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya adalah negara). Selain itu, negara juga harus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, orang tua, dan orang dengan disabilitas. Negara harus memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.
Dalam kesimpulannya, hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait. Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara, sementara perlindungan negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efektif untuk semua orang.