Posts made by Az-Zahra Novia Balqis Irawan

IPTEK digunakan untuk membantu manusia dalam mengerjakan segala pekerjaan. Pemanfaatan IPTEK tergantung pada individu masing-masing apakah akan memanfaatkan perkembangan IPTEK dalam hal positif maupun negatif. Sedangkan Pancasila merupakan dasar pedoman untuk bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hubungan antara IPTEK dan Pancasila yaitu nilai-nilai dalam pancasila merupakan hal yang penting dalam perkembangan IPTEK saat ini maupun dimasa yang akan datang. Nilai-nilai dalam sila pancasila tersebut meliputi :

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan untuk menciptakan keseimbangan antara rasional dan rasional akal dan kehendak.
2.. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas. manusia dalam mengembangkan sesuai harus bersikap beradab karena iptek merupakan hasil karya manusia yang beradab dan bermoral.
3. Sila Persatuan Indonesia, mengembangkan rasa nasionalisme kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, pengembangan IPTEK secara demokratis, harus bisa menerima pendapat orang lain dan bisa untuk memimpin maupun dipimpin.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, perkembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, maupun manusia dengan alam lingkungannya.
"Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi."


Mata Kuliah Pendidikan Pancasila merupakan pelajaran yang memberikan pedoman kepada setiap manusia untuk meneliti, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan Negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Republik Indonesia. Pelestarian nilai nilai Pancasila dilakukan lewat proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai Pancasila tersebut dapat dikembangkan secara terencana dan terpadu.
Saat ini, segala aspek kehidupan telah mampu berkembang dengan pesatnya, perkembangan tersebut beriringan pula dengan perkembangan pendidikan dari yang tradisional menjadi modern, secara otomatis perkembangan tersebut menuntut masyarakat menuju kearah globalisasi. Penyebab utama yang paling terasa pada
perubahan tersebut adalah pada aspek teknologi informasi, kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan manusia dengan segala
peradaban dan kebudayaannya. Kemajuan teknologi
saat ini harus digunakan dengan baik dan
penuh tanggung jawab. Perkembangan
Iptek yang ada dimanfaatkan untuk
mempermudah proses belajar, untuk
bertransaksi dan berbisnis dalam bidang
bidang perdagangan.

Mahasiswa perlu memiliki sikap jujur dalam kehidupan
sehari-hari, perlu mempunyai toleransi
yang tinggi akan adanya perbedaan ras
dan agama dan perlu memiliki
pemahaman yang mendalam tentang
pendidikan Pancasila. Untuk itu
Pendidikan Pancasila penting dalam
kehidupan bermasyarakat dan harus
ditetapkan sejak dini.
Secara spesifik tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia. Membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai Pancasila.
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Media massa di Indonesia,
menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada aejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.

10 Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu

Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik
disambung oleh media massa, artinya
media massa ini saling mengisi dan
melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Tidak semua orang mengetahui hukum,
namun dengan media massa,
masyarakat akan mengetahui hukum
dengan membaca maupun mendengar
informasinya. Tidak dapat dipungkiri,
meskipun terdengar seperti solusi, justru
masalah hukum sebagai tatanan akan
terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.

media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kesadaran diri masing-masing manusia
Indonesia. Artikel ini akan membahas
mengenai bagaimana peran media massa
pada masa kini menciptakan
keharmonisan sosial sebagai alternatif
dari hukum pidana retributif.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.

Oleh karena kedudukannya,
maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila
Hakekat yang pertama yakni
hakekat Tuhan, ditemukan dalam
pernyataan-pernyataan seperti causa
prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat
yang mutlak dan mudah dipahami
melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha
Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme.
Hakekat yang ketiga, yakni
hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan
sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi
lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Media massa dalam rangka pengendalian sosial Berdasarkan penelitian Berita hukum Diterbitkan Ada klasifikasi tersendiri tentang apa atau disiarkan. Sebab, tidak semua berita disiarkan di media massa
Nama: Az-Zahra Novia Balqis Irawan
NPM: 2215011071

Etika harus dimiliki tiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Etika pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan sila pancasila untuk mengatur perilaku masyarakat.

Sila 1 mengandung nilai spiritual
Sila 2 mengandung dimensi humanis, yaitu memanusiakan manusia
Sila 3 mengandung nilai solidaritas, rasa kebersamaan, dan cinta tanah air
Sila 4 mengandung nilai kerakyatan berupa menghargai, mengdengar pendapat orang lain
Sila 5 mengandung nilai peduli atas nasib orang lain dan kesediaan membantu orang lain.


Pancasila sebagai nilai etika diartikan sebagai sumber moral dan inspirasi penentu sikap dan tindakan keputusan.
Memberikan pedoman sehingga memiliki orientasi yang jelas.
Menjadi dasar analisis kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat kebangsaan yang berjiwa pancasila

Nama: Az-Zahra Novia Balqis Irawan

NPM: 2215011071

Analisis Jurnal
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"

Tujuannya adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.

• Pertama, etika teologi (theogical ethics)
• Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
• Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct)
• Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)
• Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics)

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.