Kiriman dibuat oleh Sechly Firmansyah

NAMA: SECHLY FIRMANSYAH
NPM: 2215011077
KELAS: D
PRODI: TEKNIK SIPIL

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling berkaitan erat. Penegakan hukum yang baik akan membawa keadilan dan perlindungan bagi seluruh warga negara. Sebaliknya, jika penegakan hukum bermasalah, maka negara tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup kepada warganya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sistem penegakan hukum yang efektif dan transparan dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada penegak hukum semata, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat dan infrastruktur yang memadai. Selain itu, perlindungan hukum juga harus menjadi prioritas bagi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh warganya merasa aman dan dilindungi oleh tatanan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, edukasi hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan sehingga warga negara dapat memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga keamanan negara.
NAMA: SECHLY FIRMANSYAH
NPM: 2215011077
KELAS: D
PRODI: TEKNIK SIPIL


Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyarahkan segala sesuatunya kepada international law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran sosial politik yang penting dan dicari ditengah kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945 bahwa Republik indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia dapat menjadi rumah bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jaga pengacara untuk memainkan hukum di indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka.

Slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat modern telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorortan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLICE WATCH dan MAPPI.