NAMA: SECHLY FIRMANSYAH
NPM: 2215011077
KELAS: D
PRODI: TEKNIK SIPIL
1. Pada tahun 2019, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM seperti penindasan terhadap aktivis hak asasi manusia, kekerasan polisi, dan keterbatasan kebebasan berekspresi terus terjadi tanpa akuntabilitas yang memadai. Sistem peradilan masih menghadapi masalah dalam menjaga hak-hak tahanan dan keadilan, terutama terkait overkapasitas penjara dan kondisi penahanan yang buruk. Perlindungan hak perempuan dan anak juga masih menjadi isu serius, termasuk kejahatan seksual, pernikahan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, kelompok masyarakat adat dan minoritas juga menghadapi diskriminasi dan pengabaian hak-hak mereka.
2. Demokrasi di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia. Prinsip musyawarah dan gotong royong telah mendarah daging dalam budaya Indonesia, di mana keputusan-keputusan penting diambil melalui musyawarah yang inklusif. Kemudian, keberagaman budaya, etnis, dan agama di Indonesia tercermin dalam prinsip inklusivitas dan toleransi dalam demokrasi. Masyarakat Indonesia yang menerima perbedaan dan menghormati pluralitas menjadi landasan penting bagi demokrasi yang inklusif. Konsep Bhinneka Tunggal Ika menggambarkan semangat kehidupan berdampingan dalam keragaman, yang mencerminkan prinsip kesetaraan, pengakuan hak-hak individu, dan keadilan bagi semua warga negara tanpa memandang perbedaan identitas mereka. Dalam demokrasi Indonesia, nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat berperan penting dalam membentuk kerangka demokrasi yang unik dan sesuai dengan konteks Indonesia.
Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa, yang tercermin dalam Pancasila, memiliki dampak yang signifikan dalam konteks demokrasi di negara ini. Prinsip ini mengakui dan menghormati keberagaman agama yang ada di Indonesia, memastikan bahwa setiap kelompok agama mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang setara. Dalam demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa, penting untuk menjaga kerukunan antaragama dan mencegah adanya diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas.
3. Praktik demokrasi Indonesia saat ini mencerminkan upaya untuk menjalankan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD NRI 1945, namun masih terdapat tantangan dalam menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia (HAM). Perlindungan HAM masih menjadi isu yang perlu diperhatikan lebih serius, termasuk kasus pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, dan kekerasan terhadap aktivis HAM. Masalah korupsi dan kepemimpinan yang berkualitas juga perlu diperhatikan dalam menjalankan demokrasi yang efektif dan mendorong penegakan HAM. Selain itu, langkah-langkah lebih lanjut diperlukan untuk memastikan partisipasi masyarakat yang inklusif dalam proses pengambilan keputusan. Reformasi dan perbaikan terus diperlukan dalam praktik demokrasi Indonesia untuk membangun demokrasi yang lebih kuat, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia.
4. Untuk menghadapi kondisi ini, penting bagi masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses politik, memonitor kinerja anggota parlemen, dan menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme yang ada. Transparansi, akuntabilitas, pengawasan politik, peran media independen, integritas, pemilihan yang adil, penegakan hukum terhadap korupsi, dan pendidikan politik juga memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Kesadaran akan tanggung jawab sebagai pelayan publik dan perwakilan rakyat adalah kunci untuk memastikan kepentingan masyarakat diutamakan dalam keputusan legislatif.
5. Penggunaan kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama untuk menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat dapat mengancam hak asasi manusia (HAM) dalam era demokrasi dewasa saat ini. Pemimpin-pemimpin dengan kekuasaan kharismatik ini dapat mempengaruhi massa dan mendapatkan dukungan kuat, namun hal tersebut bisa berdampak negatif pada HAM.
Penggunaan kekuasaan kharismatik yang tidak jelas tujuannya atau merugikan dapat mengakibatkan pelanggaran HAM, seperti penindasan politik, pembatasan kebebasan berpendapat, dan kekerasan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan HAM harus diutamakan.
Transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta keberadaan lembaga independen yang memantau kekuasaan adalah penting dalam melindungi HAM dari penyalahgunaan kekuasaan kharismatik. Masyarakat sipil, media independen, dan lembaga HAM memainkan peran penting dalam mengawasi dan memastikan perlindungan HAM dalam situasi ini.
Dalam menjalankan demokrasi dewasa, perlu mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat, hak politik, dan perlindungan HAM. Pemimpin dengan kekuasaan kharismatik harus bertanggung jawabu dalam menggunakan kekuasaan mereka dan menghormati hak-hak individu serta prinsip-prinsip keadilan.
Dengan memastikan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan HAM terpenuhi, diharapkan penggunaan kekuasaan kharismatik tidak mengorbankan hak-hak individu dan kebebasan masyarakat.
NPM: 2215011077
KELAS: D
PRODI: TEKNIK SIPIL
1. Pada tahun 2019, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM seperti penindasan terhadap aktivis hak asasi manusia, kekerasan polisi, dan keterbatasan kebebasan berekspresi terus terjadi tanpa akuntabilitas yang memadai. Sistem peradilan masih menghadapi masalah dalam menjaga hak-hak tahanan dan keadilan, terutama terkait overkapasitas penjara dan kondisi penahanan yang buruk. Perlindungan hak perempuan dan anak juga masih menjadi isu serius, termasuk kejahatan seksual, pernikahan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, kelompok masyarakat adat dan minoritas juga menghadapi diskriminasi dan pengabaian hak-hak mereka.
2. Demokrasi di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia. Prinsip musyawarah dan gotong royong telah mendarah daging dalam budaya Indonesia, di mana keputusan-keputusan penting diambil melalui musyawarah yang inklusif. Kemudian, keberagaman budaya, etnis, dan agama di Indonesia tercermin dalam prinsip inklusivitas dan toleransi dalam demokrasi. Masyarakat Indonesia yang menerima perbedaan dan menghormati pluralitas menjadi landasan penting bagi demokrasi yang inklusif. Konsep Bhinneka Tunggal Ika menggambarkan semangat kehidupan berdampingan dalam keragaman, yang mencerminkan prinsip kesetaraan, pengakuan hak-hak individu, dan keadilan bagi semua warga negara tanpa memandang perbedaan identitas mereka. Dalam demokrasi Indonesia, nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat berperan penting dalam membentuk kerangka demokrasi yang unik dan sesuai dengan konteks Indonesia.
Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa, yang tercermin dalam Pancasila, memiliki dampak yang signifikan dalam konteks demokrasi di negara ini. Prinsip ini mengakui dan menghormati keberagaman agama yang ada di Indonesia, memastikan bahwa setiap kelompok agama mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang setara. Dalam demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa, penting untuk menjaga kerukunan antaragama dan mencegah adanya diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas.
3. Praktik demokrasi Indonesia saat ini mencerminkan upaya untuk menjalankan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD NRI 1945, namun masih terdapat tantangan dalam menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia (HAM). Perlindungan HAM masih menjadi isu yang perlu diperhatikan lebih serius, termasuk kasus pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, dan kekerasan terhadap aktivis HAM. Masalah korupsi dan kepemimpinan yang berkualitas juga perlu diperhatikan dalam menjalankan demokrasi yang efektif dan mendorong penegakan HAM. Selain itu, langkah-langkah lebih lanjut diperlukan untuk memastikan partisipasi masyarakat yang inklusif dalam proses pengambilan keputusan. Reformasi dan perbaikan terus diperlukan dalam praktik demokrasi Indonesia untuk membangun demokrasi yang lebih kuat, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia.
4. Untuk menghadapi kondisi ini, penting bagi masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses politik, memonitor kinerja anggota parlemen, dan menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme yang ada. Transparansi, akuntabilitas, pengawasan politik, peran media independen, integritas, pemilihan yang adil, penegakan hukum terhadap korupsi, dan pendidikan politik juga memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Kesadaran akan tanggung jawab sebagai pelayan publik dan perwakilan rakyat adalah kunci untuk memastikan kepentingan masyarakat diutamakan dalam keputusan legislatif.
5. Penggunaan kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama untuk menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat dapat mengancam hak asasi manusia (HAM) dalam era demokrasi dewasa saat ini. Pemimpin-pemimpin dengan kekuasaan kharismatik ini dapat mempengaruhi massa dan mendapatkan dukungan kuat, namun hal tersebut bisa berdampak negatif pada HAM.
Penggunaan kekuasaan kharismatik yang tidak jelas tujuannya atau merugikan dapat mengakibatkan pelanggaran HAM, seperti penindasan politik, pembatasan kebebasan berpendapat, dan kekerasan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan HAM harus diutamakan.
Transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta keberadaan lembaga independen yang memantau kekuasaan adalah penting dalam melindungi HAM dari penyalahgunaan kekuasaan kharismatik. Masyarakat sipil, media independen, dan lembaga HAM memainkan peran penting dalam mengawasi dan memastikan perlindungan HAM dalam situasi ini.
Dalam menjalankan demokrasi dewasa, perlu mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat, hak politik, dan perlindungan HAM. Pemimpin dengan kekuasaan kharismatik harus bertanggung jawabu dalam menggunakan kekuasaan mereka dan menghormati hak-hak individu serta prinsip-prinsip keadilan.
Dengan memastikan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan HAM terpenuhi, diharapkan penggunaan kekuasaan kharismatik tidak mengorbankan hak-hak individu dan kebebasan masyarakat.