གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Teli Hosana Marpaung 2217011162

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

Teli Hosana Marpaung 2217011162 གིས-
NAMA : TELI HOSANA MARPAUNG
NPM: 2217011162
KELAS : B
1.Berita ini mengungkapkan keprihatinan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tentang keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Risma menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam demonstrasi merupakan bentuk eksploitasi karena mereka belum memahami sepenuhnya apa yang terjadi. Hal ini mencerminkan perhatian terhadap perlindungan anak yang menjadi hak dasar mereka. Hal positif yang bisa diambil dari pernyataan ini adalah pentingnya melindungi anak-anak dari situasi yang dapat membahayakan mereka, baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, ini juga menegaskan perlunya adanya tanggung jawab orang dewasa untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam situasi yang bisa membebani mereka atau menempatkan mereka dalam posisi yang sulit.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, penting untuk selalu menjaga ketertiban dan kedamaian. Hal ini bisa dilakukan dengan mengorganisir demonstrasi atau protes secara terstruktur, seperti memastikan peserta mengetahui aturan dan tujuan aksi, serta menghindari kekerasan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa yang terlibat adalah orang-orang yang sudah cukup dewasa dan memahami dampak dari aksi tersebut. Komunikasi yang jelas dengan pihak berwenang juga penting agar demonstrasi bisa berjalan dengan aman tanpa melibatkan pihak yang tidak seharusnya, seperti anak-anak. Pendidikan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam berdemokrasi juga bisa menjadi langkah pencegahan yang efektif.

3. Kewajiban dasar manusia merujuk pada tanggung jawab yang dimiliki setiap individu untuk menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta berperan aktif dalam menciptakan kehidupan yang harmonis. Ini termasuk kewajiban untuk tidak merugikan orang lain atau menyalahgunakan hak yang dimiliki. Kewajiban dasar ini memang bisa membatasi hak seseorang, tetapi pembatasan tersebut harus dilakukan dengan bijak, sehingga tidak melanggar hak asasi manusia lainnya. Misalnya, hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum harus dibatasi agar tidak mengganggu kenyamanan atau merusak ketertiban umum. Dalam hal ini, hak setiap individu tidak bisa diterapkan secara mutlak, karena harus seimbang dengan kewajiban untuk menjaga hak orang lain dan kepentingan bersama.
NAMA : TELI HOSANA MARPAUNG
NPM : 2217011162
KELAS : B

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan proses pembelajaran yang bertujuan membentuk individu yang memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PKn menanamkan nilai-nilai seperti cinta tanah air, loyalitas, keberanian membela negara, serta berpikir kritis dan demokratis berdasarkan Pancasila. Pendidikan ini berlandaskan pada beberapa aspek, yaitu landasan ideal yang berakar pada Pancasila, landasan hukum yang diatur dalam UUD 1945 yaitu Pasal 27 ayat 3 (tentang hak dan kewajiban bela negara), Pasal 30 ayat 1 (tentang pertahanan dan keamanan), Pasal 31 ayat 1 (hak atas pendidikan), UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Kewarganegaraan, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pengembangan Kepribadian, serta sumber historis yang merujuk pada perjuangan bangsa dalam meraih kemerdekaan.

Selain itu, PKn memiliki landasan sosiologis yang berperan dalam membangun kesadaran sosial dan solidaritas di antara warga negara, serta landasan politik yang membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan partisipasi politik. Dalam pembelajaran PKn, terdapat tiga dimensi utama, yaitu dimensi kognitif yang berkaitan dengan pemahaman konsep kewarganegaraan, dimensi afektif yang menanamkan sikap positif terhadap nilai-nilai kebangsaan, serta mendorong mahasiswa untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan politik.

Esensi PKn terletak pada pembentukan karakter dan identitas bangsa, sehingga tidak hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga menanamkan kesadaran sosial dan rasa tanggung jawab sebagai warga negara. Urgensi PKn mencakup tiga aspek utama, yaitu membangun kesadaran berbangsa dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan identitas nasional, mempersiapkan pemimpin masa depan dengan membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan kepemimpinan, serta membantu mahasiswa dalam memahami dan mencari solusi terhadap berbagai permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> FORUM ANALISIS JURNAL

Teli Hosana Marpaung 2217011162 གིས-
NAMA : TELI HOSANA MARPAUNG
NPM : 2217011162
KELAS : KIMIA-B

Sejarah dan perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia berfokus pada periode Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Meskipun Orde Baru awalnya menjanjikan penegakan HAM, kenyataannya banyak terjadi pelanggaran HAM yang sistematis. Pemerintah pada masa itu menolak konsep HAM universal dan menindak segala bentuk oposisi, yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran hak-hak dasar masyarakat. Setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang ditandai dengan komitmen baru terhadap HAM. Era ini ditandai dengan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. Reformasi ini memberikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia, meskipun tantangan masih tetap ada. HAM diakui secara universal dan terdiri dari berbagai generasi, termasuk hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak untuk pembangunan kolektif. Terdapat instrumen internasional yang mengatur HAM, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).Pemikiran tentang HAM di Indonesia telah berkembang sejak sebelum kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan. Berbagai organisasi pergerakan nasional muncul sebagai respons terhadap pelanggaran HAM oleh penjajah. Periode pemikiran HAM di Indonesia juga mencakup masa demokrasi parlementer yang kondusif dan masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno, yang mengubah dinamika pengaturan kekuasaan dan pengakuan terhadap HAM.

Pendidikan Kewarganegaraan dianggap sangat penting dalam membangun karakter warga negara yang kritis, aktif, dan demokratis. Pendidikan ini diharapkan dapat menjadi laboratorium untuk menanamkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan berdasarkan Pancasila. Hal ini penting untuk membentuk karakter nasional Indonesia yang mampu menghadapi tantangan .Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks meningkatnya political illiteracy dan apatisme politik di kalangan warga negara. Pendidikan ini berfungsi sebagai sarana untuk menanamkan budaya demokrasi dan HAM dalam masyarakat. Pemerintahan demokratis harus memenuhi prinsip pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, serta enam norma pokok yang diperlukan untuk masyarakat. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pembentukan karakter bangsa melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat sipil. Meskipun Indonesia telah bertransisi menuju demokrasi, tantangan seperti resolusi konflik non-demokratis dan praktik politik uang masih ada. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan yang efektif sangat diperlukan untuk memberdayakan warga negara agar menjadi kritis, aktif, dan bertanggung jawab, serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.