NAMA : TELI HOSANA MARPAUNG
NPM: 2217011162
KELAS : B
1.Berita ini mengungkapkan keprihatinan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tentang keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Risma menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam demonstrasi merupakan bentuk eksploitasi karena mereka belum memahami sepenuhnya apa yang terjadi. Hal ini mencerminkan perhatian terhadap perlindungan anak yang menjadi hak dasar mereka. Hal positif yang bisa diambil dari pernyataan ini adalah pentingnya melindungi anak-anak dari situasi yang dapat membahayakan mereka, baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, ini juga menegaskan perlunya adanya tanggung jawab orang dewasa untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam situasi yang bisa membebani mereka atau menempatkan mereka dalam posisi yang sulit.
2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, penting untuk selalu menjaga ketertiban dan kedamaian. Hal ini bisa dilakukan dengan mengorganisir demonstrasi atau protes secara terstruktur, seperti memastikan peserta mengetahui aturan dan tujuan aksi, serta menghindari kekerasan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa yang terlibat adalah orang-orang yang sudah cukup dewasa dan memahami dampak dari aksi tersebut. Komunikasi yang jelas dengan pihak berwenang juga penting agar demonstrasi bisa berjalan dengan aman tanpa melibatkan pihak yang tidak seharusnya, seperti anak-anak. Pendidikan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam berdemokrasi juga bisa menjadi langkah pencegahan yang efektif.
3. Kewajiban dasar manusia merujuk pada tanggung jawab yang dimiliki setiap individu untuk menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta berperan aktif dalam menciptakan kehidupan yang harmonis. Ini termasuk kewajiban untuk tidak merugikan orang lain atau menyalahgunakan hak yang dimiliki. Kewajiban dasar ini memang bisa membatasi hak seseorang, tetapi pembatasan tersebut harus dilakukan dengan bijak, sehingga tidak melanggar hak asasi manusia lainnya. Misalnya, hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum harus dibatasi agar tidak mengganggu kenyamanan atau merusak ketertiban umum. Dalam hal ini, hak setiap individu tidak bisa diterapkan secara mutlak, karena harus seimbang dengan kewajiban untuk menjaga hak orang lain dan kepentingan bersama.
NPM: 2217011162
KELAS : B
1.Berita ini mengungkapkan keprihatinan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tentang keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Risma menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam demonstrasi merupakan bentuk eksploitasi karena mereka belum memahami sepenuhnya apa yang terjadi. Hal ini mencerminkan perhatian terhadap perlindungan anak yang menjadi hak dasar mereka. Hal positif yang bisa diambil dari pernyataan ini adalah pentingnya melindungi anak-anak dari situasi yang dapat membahayakan mereka, baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, ini juga menegaskan perlunya adanya tanggung jawab orang dewasa untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam situasi yang bisa membebani mereka atau menempatkan mereka dalam posisi yang sulit.
2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, penting untuk selalu menjaga ketertiban dan kedamaian. Hal ini bisa dilakukan dengan mengorganisir demonstrasi atau protes secara terstruktur, seperti memastikan peserta mengetahui aturan dan tujuan aksi, serta menghindari kekerasan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa yang terlibat adalah orang-orang yang sudah cukup dewasa dan memahami dampak dari aksi tersebut. Komunikasi yang jelas dengan pihak berwenang juga penting agar demonstrasi bisa berjalan dengan aman tanpa melibatkan pihak yang tidak seharusnya, seperti anak-anak. Pendidikan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam berdemokrasi juga bisa menjadi langkah pencegahan yang efektif.
3. Kewajiban dasar manusia merujuk pada tanggung jawab yang dimiliki setiap individu untuk menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta berperan aktif dalam menciptakan kehidupan yang harmonis. Ini termasuk kewajiban untuk tidak merugikan orang lain atau menyalahgunakan hak yang dimiliki. Kewajiban dasar ini memang bisa membatasi hak seseorang, tetapi pembatasan tersebut harus dilakukan dengan bijak, sehingga tidak melanggar hak asasi manusia lainnya. Misalnya, hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum harus dibatasi agar tidak mengganggu kenyamanan atau merusak ketertiban umum. Dalam hal ini, hak setiap individu tidak bisa diterapkan secara mutlak, karena harus seimbang dengan kewajiban untuk menjaga hak orang lain dan kepentingan bersama.