གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Utari Rosaliani

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Utari Rosaliani གིས-
Nama : Utari Rosaliani
NPM : 2217011140
Kelas : B

Demokrasi sering dianggap membuat gaduh, namun tetap menjadi pilihan banyak negara karena menawarkan partisipasi publik, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Meskipun diwarnai konflik dan perbedaan pendapat, demokrasi memberi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Kebebasan berpendapat menjadi dasar untuk dialog damai, berbeda dengan sistem otoriter yang mengandalkan kekerasan. Pemilu dalam demokrasi berfungsi sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan mengevaluasi kinerja pemerintah, membuat pemimpin lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun, tantangan demokrasi di masa sekarang semakin besar, seperti penurunan kepercayaan publik dan masalah internal yang menurunkan kualitasnya. Di Indonesia, pola pikir feodal menghambat proses demokrasi, membuat pemilu hanya seremonial tanpa perubahan nyata. Untuk demokrasi berjalan optimal, selain mekanisme politik yang baik, masyarakat juga perlu berpikir kritis dan memiliki kesadaran kolektif. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi sistem formal tanpa dampak berarti. Demokrasi sejati bukan hanya tentang hak memilih, tetapi juga kemampuan berpikir, berdialog, dan bertanggung jawab.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Utari Rosaliani གིས-
Nama : Utari Rosaliani
NPM : 2217011140
Kelas : B

Berdasarkan analisis video yang telah saya lakukan, perkembangan sistem demokrasi di Indonesia dapat dibagi kedalam beberapa tahap yaitu:

1. Demokrasi Liberal (1950–1959) – Setelah kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan, Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer dengan multipartai, di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, periode ini diwarnai ketidakstabilan politik akibat seringnya pergantian kabinet, konflik ideologis, serta pemberontakan daerah seperti PRRI/Permesta, sehingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945.

2. Demokrasi Terpimpin (1959–1965) – Soekarno menerapkan sistem otoriter dengan konsep "Demokrasi Terpimpin" yang memusatkan kekuasaan di tangan presiden, membubarkan parlemen hasil pemilu 1955, dan membentuk lembaga-lembaga baru yang tunduk pada kepemimpinannya. Masa ini juga ditandai dengan dominasi PKI, Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis), dan konflik politik yang memuncak hingga peristiwa G30S 1965.

3. Orde Baru (1966–1998) – Setelah Soekarno turun, Soeharto mengambil alih kekuasaan dan membentuk rezim Orde Baru yang stabil tetapi otoriter. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun, namun hanya bersifat formalistik dengan kemenangan mutlak Golkar, sementara oposisi dibatasi. Kebebasan pers dan sipil dikekang, serta korupsi merajalela. Krisis ekonomi 1997–1998 memicu gerakan reformasi yang berujung pada lengsernya Soeharto pada Mei 1998.

4. Era Reformasi (1998–sekarang) – Indonesia memasuki transisi demokrasi dengan amendemen UUD 1945, pemilu multipartai yang kompetitif, desentralisasi (Otonomi Daerah), kebebasan pers, dan pemisahan kekuasaan yang lebih jelas. Pemilihan presiden dan kepala daerah dilakukan secara langsung, serta ruang bagi masyarakat sipil semakin terbuka. Namun, tantangan seperti korupsi sistemik, ketimpangan sosial, intoleransi, dan politik identitas masih menjadi hambatan dalam konsolidasi demokrasi.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Utari Rosaliani གིས-
Nama : Utari Rosaliani
NPM : 2217011140
Kelas : B

Jurnal ini membahas hubungan antara demokrasi dan sila keempat Pancasila dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Demokrasi seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila, namun praktik Pilkada langsung menunjukkan kesenjangan, seperti politik transaksional, kecurangan, dan rendahnya partisipasi pemilih. Meskipun diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 dan 178, Pilkada langsung sering kali memperlihatkan masalah seperti mahar politik dan pemborosan anggaran.

Partai politik, yang berperan penting dalam demokrasi, sering kali tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut, terutama dalam praktik internal seperti penunjukan calon kepala daerah yang lebih berdasarkan instruksi ketua umum. Hal ini menimbulkan budaya "hutang budi" yang bisa mempengaruhi kebijakan publik. Di negara lain, partai yang tidak demokratis dapat dibubarkan, namun Indonesia belum memiliki mekanisme atau sanksi tegas untuk hal ini. Pelaksanaan Pilkada masih belum mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila, terutama dalam hal musyawarah mufakat dan keadilan sosial. Penguatan regulasi dan reformasi internal partai politik diperlukan untuk menciptakan demokrasi yang lebih transparan dan adil.