Posts made by Utari Rosaliani

Nama : Utari Rosaliani
NPM : 2217011140
Kelas : B
Prodi : Kimia

Supremasi hukum merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum yang adil, di mana hukum harus diterapkan secara setara untuk seluruh warga negara. Hukum harus fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta tidak hanya mengandalkan hukum adat atau internasional yang dapat merusak sistem hukum nasional. Sebagai negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945, Indonesia harus memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan oleh kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum, penegakan yang konsisten, serta lembaga hukum yang transparan dan akuntabel untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi rakyat.

Reformasi 1998 membuka jalan bagi demokratisasi dan desentralisasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif mengawasi kekuasaan. Lahirnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Police Watch, dan MAPPI menjadi pengawal independen dalam penegakan hukum, mendorong transparansi, dan mempererat hubungan antara rakyat dengan sistem hukum negara. Dengan kolaborasi antara negara, masyarakat, dan lembaga swadaya, diharapkan supremasi hukum dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Nama : Utari Rosaliani
NPM : 2217011140
Kelas : B
Prodi : Kimia

Jurnal ini membahas penegakan hukum di Indonesia dengan mengambil contoh kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dikenal dengan gaya kepemimpinan tegas dan ceplas-ceplos. Kasus ini menyoroti bagaimana penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Aksi demonstrasi damai 4 November 2016 oleh mayoritas umat Muslim menuntut agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara profesional dan transparan. Meskipun aksi tersebut berlangsung damai, Kapolri mengakui adanya pihak-pihak yang berusaha menyusup untuk tujuan inkonstitusional. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara dari ketidakadilan, sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap mendorong reformasi hukum dan pembentukan lembaga untuk memberantas pungutan liar di pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Meskipun demikian, upaya reformasi hukum belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, yang tercermin dalam tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, narkoba, dan pelanggaran hukum lainnya. Hal ini menggambarkan lemahnya integritas aparat penegak hukum dan birokrasi, serta kurangnya kejujuran dan amanah yang menyebabkan maraknya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Penegakan hukum di Indonesia seharusnya tidak hanya berfokus pada kepastian hukum, tetapi juga harus mencakup unsur keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penegakan hukum yang sering kali hanya mengedepankan kepastian hukum cenderung mengabaikan aspek keadilan substantif, di mana banyak putusan hukum yang normatif benar namun dianggap tidak adil atau tidak bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, penulis mendorong pendekatan sosiologis dalam penegakan hukum, yang lebih berpihak pada masyarakat dan memperhatikan nilai-nilai sosial serta kebutuhan riil yang berkembang. Selain itu, penulis mengkritik peran hakim yang seharusnya tidak hanya menjadi "corong undang-undang", tetapi perlu memiliki keberanian moral dan kebijaksanaan dalam menafsirkan hukum untuk mencapai keadilan. Lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim perlu mengedepankan integritas dan tidak tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Nama : Utari Rosaliani
NPM : 2217011140
Kelas : B
Prodi : Kimia

Materi ini menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah fondasi utama dalam sistem demokrasi dan kehidupan bernegara. Hukum harus menjadi pedoman tertinggi yang mengikat semua pihak—baik rakyat, pejabat, maupun lembaga negara-tanpa pengecualian. Prinsip ini penting untuk menjaga keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta melindungi hak-hak warga negara. Dalam demokrasi, supremasi hukum menjamin kesetaraan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Hukum yang adil mencegah kembalinya sentralisme kekuasaan yang menekan keberagaman dan aspirasi lokal. Kisah Khalifah Umar bin Khattab yang menegakkan hukum pada anaknya sendiri menjadi contoh bahwa keadilan tidak mengenal status.
Supremasi hukum juga menopang pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum menciptakan iklim usaha yang sehat dan menarik investasi, karena investor hanya akan merasa aman bila hukum ditegakkan secara konsisten, transparan, dan adil. Meski telah terjadi kemajuan, seperti hadirnya Mahkamah Konstitusi, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan seperti korupsi, intervensi politik, dan lemahnya kesadaran hukum di masyarakat. Warisan otoritarianisme turut memperlambat pendewasaan demokrasi dan menghambat penerimaan terhadap keragaman. Reformasi hukum harus terus didorong agar selaras dengan dinamika sosial, termasuk melindungi kelompok rentan dan memperkuat kohesi sosial. Demokrasi sejati tidak cukup hanya dengan pemilu, tetapi juga menuntut pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan peka terhadap aspirasi rakyat. Seperti kata Albert Einstein, supremasi hukum lebih efektif menjaga ketertiban dan kedaulatan dibanding kekuatan militer.