Posts made by Ulfi Mira Sasmita 2217011057
Nama: Ulfi Mira Sasmita
Npm :2217011057
Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka karena sifatnya yang fleksibel dan dinamis. Artinya, Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial yang terjadi, tanpa mengubah jati dirinya.Sebagai ideologi terbuka, Pancasila tidak bersifat dogmatis. Ia mampu menerima dan menyerap berbagai pemikiran dan gagasan baik yang sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, dan dapat menolak pemikiran dan gagasan yang bertentangan dengan Pancasila. Pancasila juga disebut sebagai ideologi terbuka karena tidak hanya berlaku untuk satu golongan, ras, atau agama saja, melainkan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali.Sebagai ideologi terbuka, Pancasila mencerminkan keterbukaan pemikiran dan mampu menerima segala perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal ini memungkinkan Pancasila untuk tetap relevan dan efektif dalam memecahkan masalah-masalah yang muncul seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Pancasila dibentuk melalui proses musyawarah dan diskusi yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila sejak awal dirancang untuk menjadi ideologi yang inklusif dan representatif dari keberagaman bangsa Indonesia.Sebagai ideologi terbuka, Pancasila dapat mengembangkan pandangan dasar dan penerapannya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Artinya Pancasila tidak perlu mengubah nilai-nilai dasarnya untuk mengikuti perkembangan zaman, tetapi dapat menyesuaikan standarnya agar tetap relevan.Dengan sifat-sifatnya ini, Pancasila mampu menjadi landasan yang kokoh bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perubahan di berbagai aspek kehidupan.
Npm :2217011057
Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka karena sifatnya yang fleksibel dan dinamis. Artinya, Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial yang terjadi, tanpa mengubah jati dirinya.Sebagai ideologi terbuka, Pancasila tidak bersifat dogmatis. Ia mampu menerima dan menyerap berbagai pemikiran dan gagasan baik yang sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, dan dapat menolak pemikiran dan gagasan yang bertentangan dengan Pancasila. Pancasila juga disebut sebagai ideologi terbuka karena tidak hanya berlaku untuk satu golongan, ras, atau agama saja, melainkan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali.Sebagai ideologi terbuka, Pancasila mencerminkan keterbukaan pemikiran dan mampu menerima segala perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal ini memungkinkan Pancasila untuk tetap relevan dan efektif dalam memecahkan masalah-masalah yang muncul seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Pancasila dibentuk melalui proses musyawarah dan diskusi yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila sejak awal dirancang untuk menjadi ideologi yang inklusif dan representatif dari keberagaman bangsa Indonesia.Sebagai ideologi terbuka, Pancasila dapat mengembangkan pandangan dasar dan penerapannya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Artinya Pancasila tidak perlu mengubah nilai-nilai dasarnya untuk mengikuti perkembangan zaman, tetapi dapat menyesuaikan standarnya agar tetap relevan.Dengan sifat-sifatnya ini, Pancasila mampu menjadi landasan yang kokoh bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perubahan di berbagai aspek kehidupan.
Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM: 2217011057
Sejarah terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dimulai dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, Soekarno mengusulkan konsep Pancasila, yang terdiri dari lima prinsip. Untuk menyempurnakan rumusan ini, dibentuklah Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila disetujui sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945.Pancasila secara resmi dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, alinea keempat. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan formal sebagai dasar negara Indonesia.Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dijelaskan sebagai berikut
1) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum tertinggi Indonesia.
2) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara(baik hukum tertulis maupun tidak tertulis)
3) Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi, yang tidak dapat diubah oleh lembaga manapun.Nilai-nilai dalam Pancasila berfungsi sebagai pedoman moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
NPM: 2217011057
Sejarah terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dimulai dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, Soekarno mengusulkan konsep Pancasila, yang terdiri dari lima prinsip. Untuk menyempurnakan rumusan ini, dibentuklah Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila disetujui sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945.Pancasila secara resmi dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, alinea keempat. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan formal sebagai dasar negara Indonesia.Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dijelaskan sebagai berikut
1) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum tertinggi Indonesia.
2) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara(baik hukum tertulis maupun tidak tertulis)
3) Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi, yang tidak dapat diubah oleh lembaga manapun.Nilai-nilai dalam Pancasila berfungsi sebagai pedoman moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.