Kiriman dibuat oleh Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali 2217011114

Nama : Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali
NPM : 2217011114
Kelas : B

Pemilihan kepala daerah di Indonesia idealnya mencerminkan nilai Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah atau perwakilan. Artinya, setiap proses pemilihan mulai dari pencalonan, kampanye, hingga penghitungan suara harus mengutamakan musyawarah, kesetaraan hak, dan kejujuran, sehingga hasilnya benar‑benar mencerminkan kehendak rakyat. Sayangnya, dalam praktik Pilkada langsung banyak kendala: biaya politik yang tinggi memaksa calon bergantung mahar, aturan calon independen terlalu berat sehingga sedikit yang berani maju tanpa partai, kampanye kadang diwarnai ujaran kebencian di media sosial, dan partai politik sering menunjuk calon secara otoriter tanpa melibatkan anggota. Akibatnya, partisipasi pemilih menurun, konflik lokal mudah muncul, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi menjadi rapuh.

Agar Pilkada benar‑benar menjadi wujud demokrasi Pancasila, beberapa perbaikan perlu segera dilakukan. Pertama, aturan pencalonan independen harus disederhanakan dan dibuat adil, sehingga lebih banyak calon berkualitas bisa bersaing tanpa biaya tinggi. Kedua, Komisi Pemilihan Daerah harus benar‑benar mandiri, bebas dari intervensi pemerintah atau partai, agar penyelenggaraan pemilu berjalan jujur dan adil. Ketiga, partai politik perlu menegakkan internal demokrasi: proses pemilihan calon di dalam partai harus terbuka dan berlandaskan musyawarah, bukan keputusan sepihak ketua umum. Terakhir, sanksi tegas perlu diterapkan bagi praktik politik uang maupun penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, sehingga kampanye lebih sehat dan hasil pemilu dapat diterima semua pihak. Dengan langkah‑langkah ini, Pilkada diharapkan dapat menguatkan demokrasi substansial yang berpijak pada nilai kerakyatan, kebijaksanaan, dan keadilan.
Nama : Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali
NPM : 2217011114
Kelas : B

Jurnal Penelitian Politik LIPI edisi Juni 2019 membahas berbagai aspek penting menjelang Pemilu Serentak 2019 yang pertama kali menggabungkan pemilihan presiden dan anggota legislatif dalam satu waktu. Enam artikel utama mengupas topik-topik seperti cara partai membentuk koalisi untuk memperkuat sistem presidensial, strategi simbolik “emak-emak” dan “ibu bangsa” untuk meraih suara perempuan, serta tantangan menjaga netralitas Polri hingga ke tingkat desa. Ada juga analisis tentang bagaimana wacana populisme dimanfaatkan elit politik tanpa benar-benar memperdalam nilai-nilai demokrasi, serta tinjauan tentang proses dan hambatan konsolidasi demokrasi dalam Pilpres 2019. Selain itu, salah satu tulisan menelusuri sejarah Shalawat Badar di pesantren sebagai contoh literatur lisan yang kental nuansa politiknya.

Di samping artikel penelitian, jurnal ini memuat ulasan buku tentang tata kelola demokrasi dan pemilu pasca-reformasi, yang membahas desain lembaga penyelenggara dan rekomendasi perbaikan ke depan. Keseluruhan edisi ini menekankan bahwa agar pemilu tidak sekadar acara berganti pemimpin, tetapi juga bisa memperkuat demokrasi, diperlukan penguatan lembaga, partisipasi masyarakat yang aktif dan kritis, serta netralitas seluruh aparat negara.
Nama : Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali
NPM : 2217011114
Kelas : B

Pada fase awal setelah Proklamasi Kemerdekaan, demokrasi di Indonesia masih bersifat darurat dan terbatas, karena prioritas utama adalah mempertahankan kedaulatan. Presiden memegang kekuasaan yang sangat besar, dan sebagai badan legislatif darurat dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selama masa revolusi ini, praktik demokrasi belum berkembang optimal akibat kondisi perang dan konflik regional.Memasuki era parlementer (1950–1959), setelah pengakuan kedaulatan Belanda lewat Konferensi Meja Bundar, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi multipartai dengan kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kebebasan pers relatif berkembang dan Pemilu 1955 menjadi tonggak penting. Namun, frekuensi pergantian kabinet yang tinggi, kuatnya politik aliran—di mana partai mewakili golongan Islam, nasionalis, dan komunis—serta kondisi ekonomi yang masih rapuh, memicu ketidakstabilan politik. Ketidakpuasan Presiden Soekarno dan militer terhadap efektivitas sistem parlementer memuncak hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali memberlakukan UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.Periode “Demokrasi Terpimpin” (1959–1965) menandai sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Soekarno. Parlemen hasil Pemilu 1955 dibubarkan, dan lembaga-lembaga baru dibentuk di bawah kontrol presiden. Politik dikuasai oleh tiga pilar utama Presiden, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan Partai Komunis Indonesia (PKI)yang saling bersaing. Kebebasan politik dibatasi, pemilu dihentikan, dan militer mulai mengambil peran signifikan. Ketegangan ini berpuncak pada peristiwa G30S/PKI 1965.Setelah transisi kekuasaan pasca-G30S, rezim Orde Baru (1966–1998) di bawah Presiden Soeharto menjanjikan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi. Pemilihan umum diadakan setiap lima tahun, namun bersifat formalistik dengan Golkar sebagai pemenang dominan, sementara oposisi terkungkung. Kebebasan pers dan hak sipil dibatasi, birokrasi dan ABRI memainkan peran dominan, dan korupsi merajalela. Krisis moneter 1997–1998 melemahkan rezim, hingga gerakan Reformasi memaksa Soeharto mundur pada Mei 1998.Sejak era Reformasi (1998–sekarang), Indonesia terus memperkuat demokrasi melalui amandemen UUD 1945, desentralisasi kewenangan ke daerah, dan pelaksanaan pemilihan langsung bagi presiden, legislatif, dan kepala daerah. Kebebasan pers dan ruang partisipasi masyarakat sipil semakin terbuka. Meskipun demikian, tantangan seperti korupsi sistemik, politik uang, ketimpangan sosial, intoleransi, dan polarisasi identitas masih menghambat konsolidasi demokrasi yang ideal.