Nama : Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali
NPM : 2217011114
Kelas : B
Prodi : Kimia
Jurnal “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” karya M. Husein Maruapey (2017) mengkaji secara kritis dinamika penegakan hukum di Indonesia melalui studi kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini menjadi ujian besar terhadap prinsip kesetaraan hukum, terutama ketika dihadapkan pada tekanan publik, identitas politik, dan kekuatan massa.Demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016 yang digerakkan oleh kelompok masyarakat Muslim, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak adil. Situasi ini menyoroti dilema antara prinsip hukum yang independen dan tekanan sosial-politik yang kerap kali memengaruhi proses hukum. Meski secara formal penetapan Ahok sebagai tersangka disebut berdasarkan pertimbangan hukum, tidak bisa dipungkiri bahwa tekanan massa memainkan peran penting dalam membentuk arah penegakan hukum saat itu.
Lebih jauh, jurnal ini mengungkap bagaimana identitas Ahok sebagai tokoh Tionghoa Kristen yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, menjadi faktor yang memicu resistensi dari kelompok konservatif. Kasus ini memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia tidak selalu bekerja dalam ruang yang steril. Sentimen etnis, agama, dan sejarah diskriminasi seringkali ikut membentuk cara hukum ditegakkan dan dipersepsikan di tengah masyarakat.Maruapey menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warganya tanpa diskriminasi. Pasal 27 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun dalam praktiknya, idealisme ini seringkali berbenturan dengan kenyataan di lapangan, di mana kepentingan politik dan lemahnya integritas aparat hukum dapat mencederai prinsip kesetaraan tersebut. Kritik tajam diarahkan pada kualitas sumber daya manusia dalam penegakan hukum. Masalah utama bukan terletak pada sistem hukum yang ada, melainkan pada karakter aparat penegak hukum dan birokrat yang lemah integritas. Kurangnya amanah, profesionalisme, serta ketidakpuasan terhadap penghasilan kerap mendorong praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga melemahkan fungsi hukum sebagai alat keadilan.Jurnal ini juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik dan keteladanan dari aparat penegak hukum sebagai representasi negara dalam memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Dalam konteks inilah, negara diharapkan hadir secara aktif dalam melindungi semua warga negaranya dari segala bentuk ketidakadilan dan kezaliman.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan refleksi mendalam mengenai pentingnya keberanian institusional dalam menegakkan keadilan substantif. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas atau kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, ia harus dijalankan berdasarkan prinsip konstitusi, menjunjung tinggi kesetaraan, dan memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak kepada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat kekuasaan.
NPM : 2217011114
Kelas : B
Prodi : Kimia
Jurnal “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” karya M. Husein Maruapey (2017) mengkaji secara kritis dinamika penegakan hukum di Indonesia melalui studi kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini menjadi ujian besar terhadap prinsip kesetaraan hukum, terutama ketika dihadapkan pada tekanan publik, identitas politik, dan kekuatan massa.Demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016 yang digerakkan oleh kelompok masyarakat Muslim, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak adil. Situasi ini menyoroti dilema antara prinsip hukum yang independen dan tekanan sosial-politik yang kerap kali memengaruhi proses hukum. Meski secara formal penetapan Ahok sebagai tersangka disebut berdasarkan pertimbangan hukum, tidak bisa dipungkiri bahwa tekanan massa memainkan peran penting dalam membentuk arah penegakan hukum saat itu.
Lebih jauh, jurnal ini mengungkap bagaimana identitas Ahok sebagai tokoh Tionghoa Kristen yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, menjadi faktor yang memicu resistensi dari kelompok konservatif. Kasus ini memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia tidak selalu bekerja dalam ruang yang steril. Sentimen etnis, agama, dan sejarah diskriminasi seringkali ikut membentuk cara hukum ditegakkan dan dipersepsikan di tengah masyarakat.Maruapey menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warganya tanpa diskriminasi. Pasal 27 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun dalam praktiknya, idealisme ini seringkali berbenturan dengan kenyataan di lapangan, di mana kepentingan politik dan lemahnya integritas aparat hukum dapat mencederai prinsip kesetaraan tersebut. Kritik tajam diarahkan pada kualitas sumber daya manusia dalam penegakan hukum. Masalah utama bukan terletak pada sistem hukum yang ada, melainkan pada karakter aparat penegak hukum dan birokrat yang lemah integritas. Kurangnya amanah, profesionalisme, serta ketidakpuasan terhadap penghasilan kerap mendorong praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga melemahkan fungsi hukum sebagai alat keadilan.Jurnal ini juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik dan keteladanan dari aparat penegak hukum sebagai representasi negara dalam memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Dalam konteks inilah, negara diharapkan hadir secara aktif dalam melindungi semua warga negaranya dari segala bentuk ketidakadilan dan kezaliman.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan refleksi mendalam mengenai pentingnya keberanian institusional dalam menegakkan keadilan substantif. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas atau kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, ia harus dijalankan berdasarkan prinsip konstitusi, menjunjung tinggi kesetaraan, dan memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak kepada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat kekuasaan.