Kiriman dibuat oleh Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali 2217011114

Nama : Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali
NPM : 2217011114
Kelas : B
Prodi : Kimia

Jurnal “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” karya M. Husein Maruapey (2017) mengkaji secara kritis dinamika penegakan hukum di Indonesia melalui studi kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini menjadi ujian besar terhadap prinsip kesetaraan hukum, terutama ketika dihadapkan pada tekanan publik, identitas politik, dan kekuatan massa.Demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016 yang digerakkan oleh kelompok masyarakat Muslim, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak adil. Situasi ini menyoroti dilema antara prinsip hukum yang independen dan tekanan sosial-politik yang kerap kali memengaruhi proses hukum. Meski secara formal penetapan Ahok sebagai tersangka disebut berdasarkan pertimbangan hukum, tidak bisa dipungkiri bahwa tekanan massa memainkan peran penting dalam membentuk arah penegakan hukum saat itu.

Lebih jauh, jurnal ini mengungkap bagaimana identitas Ahok sebagai tokoh Tionghoa Kristen yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, menjadi faktor yang memicu resistensi dari kelompok konservatif. Kasus ini memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia tidak selalu bekerja dalam ruang yang steril. Sentimen etnis, agama, dan sejarah diskriminasi seringkali ikut membentuk cara hukum ditegakkan dan dipersepsikan di tengah masyarakat.Maruapey menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warganya tanpa diskriminasi. Pasal 27 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun dalam praktiknya, idealisme ini seringkali berbenturan dengan kenyataan di lapangan, di mana kepentingan politik dan lemahnya integritas aparat hukum dapat mencederai prinsip kesetaraan tersebut. Kritik tajam diarahkan pada kualitas sumber daya manusia dalam penegakan hukum. Masalah utama bukan terletak pada sistem hukum yang ada, melainkan pada karakter aparat penegak hukum dan birokrat yang lemah integritas. Kurangnya amanah, profesionalisme, serta ketidakpuasan terhadap penghasilan kerap mendorong praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga melemahkan fungsi hukum sebagai alat keadilan.Jurnal ini juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik dan keteladanan dari aparat penegak hukum sebagai representasi negara dalam memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Dalam konteks inilah, negara diharapkan hadir secara aktif dalam melindungi semua warga negaranya dari segala bentuk ketidakadilan dan kezaliman.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan refleksi mendalam mengenai pentingnya keberanian institusional dalam menegakkan keadilan substantif. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas atau kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, ia harus dijalankan berdasarkan prinsip konstitusi, menjunjung tinggi kesetaraan, dan memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak kepada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat kekuasaan.
Nama : Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali
NPM : 2217011114
Kelas : B
Prodi : Kimia

Supremasi hukum adalah fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjamin terciptanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum. Dalam video “Supremasi Hukum Bagian 2,” ditegaskan bahwa supremasi hukum bukan sekadar menjadikan hukum sebagai aturan tertinggi, melainkan menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan.Dalam konteks kehidupan modern, peran hukum menjadi semakin penting dan kompleks. Hukum adat atau hukum tidak tertulis yang dulu cukup mengatur masyarakat tradisional, kini tidak lagi memadai dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang. Oleh karena itu, hukum modern dirancang sebagai sistem yang ilmiah dan rasional, agar mampu menata kehidupan masyarakat yang majemuk. Sebagai negara hukum yang diamanatkan dalam UUD 1945, Indonesia memerlukan sistem hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan zaman, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Namun, supremasi hukum hanya bisa terwujud jika penegak hukum memiliki integritas dan profesionalisme tinggi. Tanpa itu, hukum berisiko disalahgunakan demi kepentingan tertentu, seperti yang sering terjadi dalam kasus korupsi. Banyak celah hukum dimanfaatkan oleh oknum dengan bantuan pengacara untuk menghindari jeratan hukum, menjadikan hukum sebagai permainan elit, bukan pembela kebenaran. Karena itu, penegakan hukum harus bersifat substantif berorientasi pada keadilan sejati bukan sekadar formalitas prosedural.Reformasi tahun 1998 menjadi titik balik penting dalam mendorong pembaruan hukum di Indonesia. Dua agenda utama, yakni demokratisasi dan desentralisasi, menuntut agar sistem hukum lebih terbuka, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. Masyarakat kini tidak lagi pasif, melainkan aktif dalam mengawal jalannya hukum. Lembaga-lembaga independen seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan MAPPI hadir sebagai wujud partisipasi publik dalam menjaga supremasi hukum agar tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan.

Penegakan hukum yang tidak diskriminatif—yang berlaku sama bagi semua warga negara tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekuasaan—adalah kunci membangun kepercayaan publik. Jika keadilan ditegakkan secara merata, maka masyarakat akan percaya pada sistem hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan pun dapat ditekan. Oleh karena itu, reformasi dalam tubuh institusi penegak hukum tidak bisa ditawar. Pembenahan dari dalam perlu terus didorong agar supremasi hukum benar-benar terwujud.Sebagai mahasiswa dan bagian dari generasi muda, kita memiliki peran penting dalam menjaga dan memperjuangkan tegaknya hukum yang adil. Supremasi hukum bukan hanya konsep teoritis dalam buku, tetapi harus diwujudkan dalam sikap kritis terhadap ketidakadilan, keberanian menyuarakan kebenaran, serta partisipasi aktif dalam mendorong transparansi dan reformasi hukum. Dengan begitu, kita ikut serta dalam membangun negara hukum yang sejati—di mana keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan menjadi nilai-nilai utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nama : Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali
NPM : 2217011114
Kelas : B


pada materi ini secara komprehensif menjelaskan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam negara hukum yang demokratis. Supremasi hukum berarti bahwa hukum harus dijadikan pedoman tertinggi dalam segala aspek kehidupan bernegara. Setiap individu, tanpa terkecuali, termasuk pejabat tinggi sekalipun, wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, dan prinsip ini menjadi dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan keadilan ditegakkan secara merata. Hal ini juga menekankan bahwa supremasi hukum sangat relevan dalam konteks reformasi, di mana sistem pemerintahan bergeser dari yang otoriter dan sentralistik menuju lebih demokratis dan partisipatif. Dulu, masyarakat tidak diberi ruang untuk berperan dalam proses pengambilan keputusan. Kini, publik menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan nyata dari lembaga-lembaga negara. Oleh karena itu, hukum harus menjadi instrumen yang menjamin perlindungan dan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat, serta menghargai keberagaman sebagaimana semangat "Bhinneka Tunggal Ika". Supremasi hukum juga memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan adil. Penegakan hukum yang konsisten, adil, dan bebas dari pengaruh politik menjadi syarat utama terciptanya sistem yang demokratis. Contoh inspiratif ditampilkan dalam sejarah Islam, di mana Khalifah Umar bin Khattab menegakkan hukum terhadap anaknya sendiri tanpa pandang bulu, menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang kedekatan personal atau status sosial. Meski telah ada kemajuan dengan berdirinya lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi dan KPK, tantangan masih ada, termasuk korupsi, intervensi politik, dan lemahnya penegakan hukum di tingkat bawah. Supremasi hukum juga krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kepastian hukum memberikan rasa aman bagi investor dan menjadi pondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. sehingga generasi muda, kita ditantang tidak hanya memahami konsep ini secara teoritis, tetapi juga berperan aktif dalam membangun budaya hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Supremasi hukum bukanlah gagasan abstrak semata, melainkan prinsip nyata yang harus diperjuangkan demi terciptanya masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera.