Nama : Shela Puspa Ningrum
Npm : 2217011134
Kelas : B
Kimia
Jurnal ini secara kritis mengulas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran di Indonesia pada tahun 2016. Maruapey tidak hanya menyajikan kronologi kejadian, tetapi juga mengevaluasi dampak sosial, politik, dan hukum dari kasus tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan ketegangan antar kelompok masyarakat serta mencerminkan kelemahan sistem hukum dalam merespons isu yang sensitif. Aksi unjuk rasa besar pada 4 November 2016 oleh sebagian masyarakat Muslim menjadi bentuk protes terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil.
Dalam tulisannya, penulis menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warganya dari perlakuan yang merugikan dan harus menjamin persamaan di hadapan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau jabatan, memiliki kedudukan yang setara di depan hukum dan pemerintahan. Tantangan utama dalam penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan terletak pada perangkat hukumnya, melainkan pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya, terutama aparat penegak hukum. Penegak hukum seharusnya menjadi panutan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, serta mampu menegakkan keadilan secara profesional. Kurangnya integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab dari aparat, ditambah dengan ketidakpuasan terhadap kesejahteraan, menjadi penyebab utama maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta permasalahan hukum lainnya. Oleh karena itu, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga, terutama dalam menghadapi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Pasal 27 UUD 1945 menjadi landasan kuat bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan secara setara dan wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.
Npm : 2217011134
Kelas : B
Kimia
Jurnal ini secara kritis mengulas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran di Indonesia pada tahun 2016. Maruapey tidak hanya menyajikan kronologi kejadian, tetapi juga mengevaluasi dampak sosial, politik, dan hukum dari kasus tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan ketegangan antar kelompok masyarakat serta mencerminkan kelemahan sistem hukum dalam merespons isu yang sensitif. Aksi unjuk rasa besar pada 4 November 2016 oleh sebagian masyarakat Muslim menjadi bentuk protes terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil.
Dalam tulisannya, penulis menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warganya dari perlakuan yang merugikan dan harus menjamin persamaan di hadapan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau jabatan, memiliki kedudukan yang setara di depan hukum dan pemerintahan. Tantangan utama dalam penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan terletak pada perangkat hukumnya, melainkan pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya, terutama aparat penegak hukum. Penegak hukum seharusnya menjadi panutan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, serta mampu menegakkan keadilan secara profesional. Kurangnya integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab dari aparat, ditambah dengan ketidakpuasan terhadap kesejahteraan, menjadi penyebab utama maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta permasalahan hukum lainnya. Oleh karena itu, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga, terutama dalam menghadapi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Pasal 27 UUD 1945 menjadi landasan kuat bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan secara setara dan wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.