Posts made by Shela Puspa Ningrum II 2217011134

Nama : Shela Puspa Ningrum
Npm : 2217011134
Kelas : B
Kimia

Jurnal ini secara kritis mengulas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran di Indonesia pada tahun 2016. Maruapey tidak hanya menyajikan kronologi kejadian, tetapi juga mengevaluasi dampak sosial, politik, dan hukum dari kasus tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan ketegangan antar kelompok masyarakat serta mencerminkan kelemahan sistem hukum dalam merespons isu yang sensitif. Aksi unjuk rasa besar pada 4 November 2016 oleh sebagian masyarakat Muslim menjadi bentuk protes terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil.

Dalam tulisannya, penulis menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warganya dari perlakuan yang merugikan dan harus menjamin persamaan di hadapan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau jabatan, memiliki kedudukan yang setara di depan hukum dan pemerintahan. Tantangan utama dalam penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan terletak pada perangkat hukumnya, melainkan pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya, terutama aparat penegak hukum. Penegak hukum seharusnya menjadi panutan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, serta mampu menegakkan keadilan secara profesional. Kurangnya integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab dari aparat, ditambah dengan ketidakpuasan terhadap kesejahteraan, menjadi penyebab utama maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta permasalahan hukum lainnya. Oleh karena itu, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga, terutama dalam menghadapi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Pasal 27 UUD 1945 menjadi landasan kuat bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan secara setara dan wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.
Nama : Shela Puspa Ningrum
Npm : 2217011134
Kelas : B
Kimia
Pada video berjudul “Supremasi Hukum” bagian 2 ini telah dijelaskan bahwa hukum dalam kehidupan modern memiliki peran yang jauh lebih besar dibandingkan masa lalu, karena kompleksitas masyarakat saat ini tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan hukum adat atau hukum tidak tertulis. Dalam kehidupan modern, peran hukum jauh lebih besar dibandingkan masa lalu karena kompleksitas masyarakat saat ini tidak bisa lagi diatur hanya dengan hukum adat atau hukum tidak tertulis. Oleh sebab itu, hukum modern hadir sebagai sistem yang sengaja dirancang untuk menjadi landasan dalam mengatur kehidupan sosial, politik, dan ekonomi bangsa. Sebagai negara hukum sesuai amanat UUD 1945, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang tidak hanya tertulis, tetapi juga berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu menghadapi tantangan zaman. Jika hukum dijalankan secara kaku hanya berdasarkan teks undang-undang tanpa memahami konteks dan nilai keadilan, maka celah hukum akan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini sudah terjadi, di mana hukum justru menjadi alat bagi oknum koruptor yang dibantu pengacara untuk menghindari hukuman. Oleh karena itu, supremasi hukum bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagaimana hukum dijalankan secara adil, bijaksana, dan berpihak pada rakyat.

Reformasi 1998 menjadi momentum penting untuk pembaruan hukum di Indonesia, dengan fokus pada demokratisasi dan desentralisasi. Kedua proses ini menuntut hukum agar lebih responsif, terbuka, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan hukum semakin nyata melalui lembaga independen seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan MAPPI yang berperan sebagai pengawas publik agar hukum tidak menyimpang dari keadilan. Ini menunjukkan masyarakat kini aktif mengawal supremasi hukum agar hukum benar-benar menjadi alat pembela kebenaran, bukan kekuasaan. Sebagai generasi muda dan calon intelektual bangsa, kita harus mendorong agar hukum dijalankan substantif, bukan hanya formalitas, demi keadilan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.

Supremasi hukum di Indonesia tidak cukup dipahami sebagai ketaatan pada peraturan tertulis, melainkan harus dimaknai sebagai sistem hukum yang hidup dan dinamis, mengintegrasikan hukum positif dengan nilai sosial yang berkembang. Hukum Indonesia bersifat interaksional, di mana norma hukum terbentuk tidak hanya dari legislasi formal tetapi juga dari interaksi sosial yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pengakuan konstitusional terhadap hukum adat menunjukkan sistem hukum Indonesia responsif dan inklusif, mampu mengakomodasi kearifan lokal di tengah modernisasi dan globalisasi.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, yang berarti penyelenggaraan negara harus berdasarkan prinsip hukum seperti hierarki peraturan, keadilan proses hukum, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip ini menghadapi tantangan besar, seperti regulasi digital, tekanan globalisasi yang menuntut penyesuaian hukum dengan standar internasional, dan perlindungan hak minoritas dalam masyarakat majemuk, yang menunjukkan kompleksitas sistem hukum yang harus terus beradaptasi.

Salah satu masalah utama supremasi hukum di Indonesia adalah korupsi sistemik yang mencerminkan lemahnya penegakan hukum, pengawasan yang tidak efektif, dan belum terbentuknya budaya hukum kuat di masyarakat. Walaupun reformasi 1998 membawa perubahan seperti amandemen konstitusi, pemilu langsung, dan desentralisasi, hal ini juga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, terutama di tingkat lokal. Ini menunjukkan paradoks demokrasi di mana kebebasan politik tidak selalu diikuti peningkatan akuntabilitas hukum.

Tantangan sekarang termasuk perlindungan data pribadi di era digital, menjaga integritas hukum dalam desentralisasi, serta mengintegrasikan hukum internasional ke dalam sistem nasional. Oleh karena itu, penguatan supremasi hukum harus dilakukan secara menyeluruh melalui pembentukan budaya hukum sejak dini lewat pendidikan karakter, reformasi birokrasi berdasarkan meritokrasi, dan penguatan lembaga hukum independen. Harmonisasi peraturan perundang-undangan juga penting untuk menciptakan sistem hukum yang kohesif dan efektif.
Nama : Shela Puspa Ningrum
Npm : 2217011134
Kelas : B
Kimia

Berikut parafrase dari teks tersebut secara ringkas, padat, namun tetap lengkap:

Materi ini menyoroti pentingnya supremasi hukum sebagai pilar utama dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Hukum tidak hanya berfungsi melindungi hak warga, tetapi juga menjadi syarat esensial terciptanya keadilan sosial dan kesetaraan. Namun, implementasi supremasi hukum masih terkendala oleh warisan otoritarianisme masa lalu yang menghambat kematangan demokrasi dan membatasi penerimaan terhadap keberagaman. Supremasi hukum diperlukan agar demokrasi berjalan ideal, dengan partisipasi aktif warga dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Reformasi hukum harus sejalan dengan perkembangan sosial, khususnya dalam melindungi kelompok rentan dan minoritas. Kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi dan menciptakan stabilitas ekonomi, karena investor membutuhkan sistem hukum yang transparan dan konsisten. Demokrasi tidak cukup hanya melalui pemilu; perlu ada pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap rakyat. Untuk itu, sistem hukum harus meninggalkan pola kekuasaan represif dan terpusat yang mengabaikan suara publik.

Hukum yang adil dan nondiskriminatif memperkuat kohesi sosial dan mendorong masyarakat yang inklusif. Sejalan dengan pemikiran Albert Einstein, ketertiban hukum lebih ampuh menjaga kedaulatan nasional dibanding kekuatan militer. Oleh karena itu, supremasi hukum harus menjadi dasar dalam membangun bangsa yang adil, pluralis, dan demokratis.

Secara keseluruhan, supremasi hukum adalah kunci membentuk negara yang demokratis, stabil, dan berkelanjutan. Tanpa hukum yang adil dan berwibawa, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa jaminan kesejahteraan dan persatuan bangsa.